Hilangnya Sertifikat Guru Penggerak dari daftar persyaratan wajib menjadi sorotan.
Beberapa sumber mengindikasikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan kandidat kepala sekolah.
Meskipun program Guru Penggerak menghasilkan guru-guru berkualitas dengan pemahaman mendalam tentang filosofi pendidikan dan kepemimpinan, menjadikan sertifikatnya sebagai syarat mutlak dikhawatirkan dapat membatasi jumlah kandidat yang memenuhi kriteria.
Selain itu, Kemendikbudristek kemungkinan mempertimbangkan bahwa potensi kepemimpinan tidak hanya diukur melalui partisipasi dalam program Guru Penggerak.
Banyak guru yang memiliki pengalaman kepemimpinan informal, prestasi akademik dan non-akademik, serta dedikasi tinggi yang juga layak untuk dipertimbangkan sebagai kepala sekolah.
Implikasi dan Perspektif
Kebijakan baru ini tentu memiliki berbagai implikasi dan menimbulkan beragam perspektif di kalangan pendidik.
- Peluang Lebih Luas: Guru-guru yang memiliki kualifikasi dan pengalaman memadai, namun belum mengikuti program Guru Penggerak, kini memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi kepala sekolah.
- Fokus pada Kualitas: Meskipun Sertifikat Guru Penggerak tidak lagi wajib, kualitas dan kompetensi calon kepala sekolah tetap menjadi prioritas utama melalui berbagai persyaratan lain seperti pengalaman mengajar, penilaian kinerja, dan seleksi yang akan dilakukan.
- Penguatan Seleksi: Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan seleksi bakal calon kepala sekolah. Diharapkan, proses seleksi akan semakin selektif dan berorientasi pada mutu kepemimpinan yang dibutuhkan sekolah.
- Peran Guru Penggerak: Meskipun tidak lagi menjadi syarat wajib, peran dan kontribusi Guru Penggerak dalam memajukan pendidikan tetaplah penting. Mereka diharapkan terus menjadi agen perubahan dan inspirasi bagi rekan-rekan guru lainnya.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menandai babak baru dalam sistem pengangkatan pemimpin di satuan pendidikan.
Meskipun menghilangkan Sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat wajib, regulasi ini tetap menekankan pada kualitas, pengalaman, dan potensi kepemimpinan guru.