Pensiunan Wajib Tahu! Segini Gaji April 2026 untuk Golongan I–IV

JAKARTA – Kabar pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan April 2026 menjadi perhatian banyak pihak.
Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji pensiun tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni setiap awal bulan melalui PT Taspen (Persero).
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, gaji pensiunan PNS April 2026 masih menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak awal 2024.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS April 2026
Seperti bulan-bulan sebelumnya, pencairan gaji pensiunan dilakukan setiap tanggal 1.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima atau bisa diambil melalui kantor pos bagi yang menggunakan layanan tersebut.
PT Taspen juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan di tahun 2026.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji terbaru:
Golongan I (Juru)
Pensiunan golongan I menerima gaji berkisar antara:
- Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
Golongan ini merupakan tingkat paling dasar dalam struktur PNS, biasanya berasal dari latar pendidikan dasar hingga menengah.
Golongan II (Pengatur)
Untuk golongan II, nominal gaji berada di kisaran:
- Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
Golongan ini umumnya diisi oleh lulusan SMA hingga diploma.
Golongan III (Penata)
Pensiunan golongan III memperoleh gaji:
- Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
Kelompok ini didominasi oleh lulusan sarjana (S1) yang menjadi mayoritas ASN.
Golongan IV (Pembina)
Golongan tertinggi menerima gaji:
- Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Nominal tertinggi biasanya diberikan kepada golongan IVe dengan masa kerja paling lama.


