Pensiunan PNS Wajib Tahu! Besaran Gaji Oktober 2025 per Golongan, dari Rp1,7 Juta hingga Rp5 Juta

Pemerintah secara resmi merilis besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku pada Oktober 2025.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS tetap mengacu pada aturan yang berlaku tanpa kenaikan signifikan.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS Oktober 2025 berdasarkan golongan, dirangkum dari sumber resmi dan keterangan PT Taspen selaku pengelola dana pensiun.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan besaran gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku hingga Oktober 2025.
Meski sempat beredar isu kenaikan pasca-terbitnya Perpres No. 79 Tahun 2025, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun menyatakan hingga kini belum ada edaran resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan.
Alhasil, pencairan gaji pensiunan PNS pada Oktober 2025 masih mengacu pada besaran lama.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS Oktober 2025 dibedakan menurut golongan dan masa kerja, dengan nominal terendah mencapai Rp1,7 juta dan tertinggi mendekati Rp5 juta.
Berikut rincian lengkapnya:
Tabel Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Berdasarkan Golongan
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Rentang keseluruhan: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
Rentang: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
Rentang: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
Rentang: Rp1.748.100 – Rp4.957.100


