Berita

Pensiunan PNS Wajib Baca! Ini Klarifikasi Taspen Soal Isu Gaji Naik dan Pembayaran Rapel Juni 2026

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Pensiunan PNS Wajib Baca! Ini Klarifikasi Taspen Soal Isu Gaji Naik dan Pembayaran Rapel Juni 2026
Pensiunan PNS Wajib Baca! Ini Klarifikasi Taspen Soal Isu Gaji Naik dan Pembayaran Rapel Juni 2026 — Heboh Isu Kenaikan Ga...

Kabar Pasti: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026

Meskipun kabar kenaikan gaji adalah hoaks, para pensiunan tidak perlu bersedih karena ada kabar baik lainnya.

PT Taspen memastikan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pencairan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan adalah sebesar pensiun pokok satu bulan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga (istri/suami 10% dan anak 2%), serta tunjangan pangan (senilai 10 kg beras).

Gaji Pensiunan Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

PT Taspen kembali menegaskan bahwa besaran gaji pensiun yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Melalui regulasi ini, pemerintah telah memberikan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan sebesar 12 persen tersebut merupakan kebijakan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.

Hingga saat ini, belum ada kenaikan baru yang dijadwalkan untuk tahun 2026.

Artinya, besaran pensiun yang akan diterima pada Juni 2026 ini masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya, sesuai dengan tabel dalam PP 8/2024.

Untuk diketahui, berikut rincian pensiun pokok berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

  • Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

  • Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

  • Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.000

Pensiunan Diminta Tetap Waspada

Menutup klarifikasinya, PT Taspen mengimbau seluruh pensiunan PNS untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi dan hanya mengakses informasi resmi melalui kanal-kanal milik pemerintah dan PT Taspen.

"Jangan mudah tergiur informasi yang tidak jelas sumbernya," tegas Taspen dalam pengumuman resminya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para pensiunan tidak lagi dibuat bingung oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah dan Taspen berkomitmen untuk terus menyalurkan hak-hak pensiunan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait