Berita

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III 2025 Dimulai, 10 Daerah Wilayah yang Sudah Terima

Diperbarui 0 3 mnt baca 583 kata 3 halaman
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III 2025 Dimulai, 10 Daerah Wilayah yang Sudah Terima

Daerah yang Sudah Terima Pencairan

Per 1 Oktober 2025, beberapa daerah yang telah terpantau menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan ketiga antara lain:

1. Sukabumi 2. Konawe 3. Kalimantan Tengah 4. Palembang 5. Bangka Belitung 6. Jambi 7. Nganjuk 8. Kalimantan Barat 9. Sulawesi Tenggara

Meski demikian, informasi ini tidak merinci tingkat sekolah (SD, SMP, SMA) atau nama sekolah yang telah menerima pencairan.

Untuk guru-guru di luar daerah tersebut, diimbau untuk terus memantau perkembangan melalui aplikasi Info GTK.

Besaran Tunjangan dan Proses Validasi

Untuk guru ASN, rata-rata besaran tunjangan yang diterima sekitar Rp8,9 juta, tergantung dari kepangkatan dan sudah dipotong pajak sesuai dengan golongan.

Saat ini, proses validasi tahap kedua masih berlangsung dan mencakup beberapa kategori guru, antara lain:

- Kepala sekolah dengan tugas tambahan - Guru dengan Tugas Tambahan (TTU) dan Tugas Tambahan Tambahan Jam Mengajar (TT TTL) untuk Mata Pelajaran Mulok (Mulok), PKL, maupun guru honorer - Guru P3K dengan SK diperbaharui maksimal 1 Januari 2025 - Kepala sekolah negeri melalui aplikasi KSPS - Guru honorer dengan memperhatikan keabsahan SK-nya

Kebijakan dan Isu Tambahan

Beberapa kebijakan penting terkait tunjangan profesi guru yang perlu diperhatikan:

1. Guru Bimbingan Konseling (BK) tetap wajib menjadi guru wali sesuai dengan aturan yang berlaku. 2. Guru PNS yang naik pangkat setelah 1 Juli 2025 akan mengalami penundaan pencairan karena akan disesuaikan dengan kepangkatan tersebut. 3. Guru P3K dengan SK sebelum Juli 2025 dibayarkan penuh sebagai ASN, sesuai dengan golongannya, asalkan belum naik pangkat.

Waspadai Modus Penipuan

Berita Terkait