Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III 2025 Dimulai, 10 Daerah Wilayah yang Sudah Terima
Meski demikian, informasi ini tidak merinci tingkat sekolah (SD, SMP, SMA) atau nama sekolah yang telah menerima pencairan.
Untuk guru-guru di luar daerah tersebut, diimbau untuk terus memantau perkembangan melalui aplikasi Info GTK.
Besaran Tunjangan dan Proses Validasi
Untuk guru ASN, rata-rata besaran tunjangan yang diterima sekitar Rp8,9 juta, tergantung dari kepangkatan dan sudah dipotong pajak sesuai dengan golongan.
Saat ini, proses validasi tahap kedua masih berlangsung dan mencakup beberapa kategori guru, antara lain:
– Kepala sekolah dengan tugas tambahan
– Guru dengan Tugas Tambahan (TTU) dan Tugas Tambahan Tambahan Jam Mengajar (TT TTL) untuk Mata Pelajaran Mulok (Mulok), PKL, maupun guru honorer
– Guru P3K dengan SK diperbaharui maksimal 1 Januari 2025
– Kepala sekolah negeri melalui aplikasi KSPS
– Guru honorer dengan memperhatikan keabsahan SK-nya
Kebijakan dan Isu Tambahan
Beberapa kebijakan penting terkait tunjangan profesi guru yang perlu diperhatikan:
1. Guru Bimbingan Konseling (BK) tetap wajib menjadi guru wali sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Guru PNS yang naik pangkat setelah 1 Juli 2025 akan mengalami penundaan pencairan karena akan disesuaikan dengan kepangkatan tersebut.
3. Guru P3K dengan SK sebelum Juli 2025 dibayarkan penuh sebagai ASN, sesuai dengan golongannya, asalkan belum naik pangkat.
Waspadai Modus Penipuan
Para guru diimbau untuk mewaspadai modus penipuan yang marak terjadi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Hati-hati dengan tawaran pinjaman tanpa bunga dari pihak yang tidak jelas.
2. Jangan sembarangan memberikan data pribadi seperti KTP atau nomor rekening.
3. Waspada terhadap modus penipuan terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru.
4. Pencairan tunjangan sertifikasi guru langsung ke rekening guru, tidak melalui pihak lain.
