Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Mulai Berjalan, Ini Informasi Terkini Validasi dan Tahapan Selanjutnya
JAKARTA – Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3 tahun 2024 telah mulai dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia.
Sementara itu, proses validasi tahap 2 masih berlangsung dengan penyesuaian peraturan menteri baru, dan dijadwalkan akan dibahas melalui live streaming oleh admin Info GTK.
Berikut rangkuman informasi terkini perkembangan tunjangan sertifikasi guru dan berbagai informasi penting terkait validasi data guru.
Pencairan Tunjangan Triwulan 3 Sudah Mulai Berjalan
Kabar baik bagi para guru di Tanah Air, pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 telah mulai berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai postingan guru, beberapa daerah sudah menerima pencairan tersebut.
Pada tanggal 1 Oktober, tunjangan sertifikasi triwulan 3 sudah cair untuk jenjang SMA di Sulawesi Tenggara. Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, dan beberapa daerah lainnya juga melaporkan pencairan yang sama.
“Alhamdulillah TPG Triwulan 3 sudah cair,” ujar seorang guru di Kalimantan Tengah yang melampirkan bukti transfer mobile banking dengan nominal sekitar Rp8.900.000.
Beberapa daerah lain yang juga melaporkan pencairan tunjangan triwulan 3 antara lain Tanjung Jabung Barat (Jambi), Bangka Belitung, ASN Kota Palembang, Kalimantan Tengah, Nganjuk (Jawa Timur), dan Kubu Raya (Kalimantan Barat).
Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan pertama ini diperuntukkan bagi guru yang full mengajar 24 jam pelajaran (JP) tanpa tugas tambahan.
Hal ini karena validasi tahap pertama kemarin khusus untuk guru-guru kategori A1 atau guru-guru yang memenuhi 24 jam mengajar tatap muka tanpa tugas tambahan.
“Yang valid duluan, dia yang duluan terbit SK-nya, dan otomatis dia juga yang cair,” jelas sumber dari admin Info GTK.
Pencairan Dilakukan Secara Bertahap
Pihak terkait menegaskan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang sudah terbit.
Skema ini memang sudah berjalan sejak triwulan 1 dan 2 sebelumnya.
“Tidak sekaligus, tapi ketika sudah cukup banyak SKTP yang terbit satu tahap, maka langsung diproses lagi pencairannya,” jelas narasumber.
Langkah ini diapresiasi sebagai upaya positif dari pihak Kementerian Keuangan selaku penyalur untuk kategori ASN.
Sementara untuk non-ASN, penyalurannya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Proses Validasi Masih Berlangsung
Salah satu admin Info GTK yang akrab disapa “Admin Di Balik Layar” (DBL) menyampaikan bahwa proses validasi masih berlangsung dan memakan waktu cukup lama karena adanya penyesuaian dengan peraturan menteri yang baru.

