Empat Himbauan Strategis dari Pusat
Menyikapi akan dimulainya proses pencairan tahap ketiga, pemerintah pusat mengeluarkan serangkaian himbauan resmi.
Keempat poin instruksi ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara utuh, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Berikut rinciannya:
1. Kepemilikan Mandiri Kartu KKS
Pemerintah mewajibkan seluruh KPM untuk memegang sendiri Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.
Kartu identitas bansos ini tidak diperkenankan untuk dititipkan atau dikuasai oleh pendamping sosial maupun pihak ketiga lainnya.
Masyarakat yang saat ini kartunya masih berada di tangan orang lain diimbau untuk segera mengambilnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi praktik pungutan liar (pungli) atau pemotongan dana bantuan yang tidak sah.
2. Pencairan Dana Secara Utuh dan Swakelola
Pada proses pencairan di tahap ketiga nanti, KPM diharapkan untuk mengambil dana bantuan secara mandiri.
Dengan melakukan transaksi sendiri di agen bank atau e-warung yang ditunjuk, risiko adanya potongan dana ilegal dapat diminimalisir.