Berita

Pemerintah Resmi Naikkan Gaji Kades dan Perangkat Desa 2025, Ini Besaran dan Tunjangannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 579 kata 2 halaman
Pemerintah Resmi Naikkan Gaji Kades dan Perangkat Desa 2025, Ini Besaran dan Tunjangannya

Pemerintah pusat secara resmi telah menaikkan besaran gaji atau penghasilan tetap bagi aparatur pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, hingga rukun tetangga (RT) yang berlaku mulai Januari 2025.

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014, dengan besaran gaji yang disesuaikan berdasarkan persentase gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sementara itu, gaji RT yang diatur oleh pemerintah daerah masing-masing juga mengalami penyesuaian di sejumlah wilayah.

Berikut rincian lengkap besaran gaji terbaru untuk masing-masing posisi beserta tunjangan dan sumbernya.

Gaji Kepala Desa

Berdasarkan ketentuan terbaru, gaji minimal kepala desa pada tahun 2025 ini adalah sebesar Rp2.426.640 per bulan.

Nominal ini setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Besaran tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan sebelumnya dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta kinerja kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

Gaji Sekretaris Desa

Sekretaris desa akan menerima penghasilan tetap minimal sebesar Rp2.224.420 per bulan.

Jumlah ini setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Posisi sekretaris desa memiliki peran penting dalam mendukung tugas administrasi dan koordinasi di tingkat desa, sehingga penyesuaian gaji ini diharapkan sebanding dengan beban kerja yang diemban.

Gaji Kepala Dusun dan Perangkat Desa Lainnya

Untuk perangkat desa lainnya, termasuk kepala dusun, besaran gaji minimal yang ditetapkan adalah Rp2.022.200 per bulan, atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Kebijakan ini berlaku secara merata di seluruh Indonesia dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Sumber Gaji dan Tunjangan

Penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa ini bersumber dari APBDesa, khususnya melalui alokasi dana desa (ADD).

Selain gaji pokok, aparatur desa juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan.

Pemerintah menetapkan bahwa maksimal 30% dari total APBDesa dialokasikan untuk penghasilan tetap, tunjangan, serta biaya operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain itu, aparatur desa juga dijamin mendapatkan perlindungan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Gaji RT di Berbagai Daerah

Berbeda dengan aparatur desa, gaji RT tidak diatur secara nasional melalui PP, melainkan ditentukan oleh kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Besarannya pun sangat bervariasi antarwilayah, berikut rinciannya di beberapa kota besar di Indonesia pada 2025:

DKI Jakarta: Rp2 juta/bulan (bukan honor, melainkan uang penyelenggaraan tugas, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018).

Kota Bekasi: Rp5 juta/tahun (untuk operasional RT, bukan honor ketua RT, sesuai Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021).

Yogyakarta: Rp250 ribu/bulan (honor, berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022).

Magelang: Rp300 ribu/bulan (honorarium, Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022).

Probolinggo: Rp180 ribu/bulan (honorarium, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020).

Makassar: Rp500 ribu – Rp2 juta/bulan (tergantung kinerja, Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022).

Pontianak: Rp1,5 juta/tahun atau Rp125 ribu/bulan (Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022).

Riau (Pekanbaru): Rp500 ribu/bulan (honorarium).

Padang: Rp245 ribu/bulan (Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015).

Palembang: Rp1 juta/bulan (naik dari sebelumnya Rp600 ribu/bulan).

Penutup

Kebijakan penyesuaian gaji aparatur pemerintahan desa dan RT ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting mereka dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat grassroot.

Dengan adanya peningkatan kesejahteraan ini, diharapkan kinerja aparatur desa dan RT dapat semakin optimal dalam melayani masyarakat serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan efektif.

***

Berita Terkait