Pemerintah Resmi Naikkan Gaji Kades dan Perangkat Desa 2025, Ini Besaran dan Tunjangannya
Pemerintah pusat secara resmi telah menaikkan besaran gaji atau penghasilan tetap bagi aparatur pemerintahan desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, hingga rukun tetangga (RT) yang berlaku mulai Januari 2025.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 sebagai revisi dari PP Nomor 43 Tahun 2014, dengan besaran gaji yang disesuaikan berdasarkan persentase gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sementara itu, gaji RT yang diatur oleh pemerintah daerah masing-masing juga mengalami penyesuaian di sejumlah wilayah.
Berikut rincian lengkap besaran gaji terbaru untuk masing-masing posisi beserta tunjangan dan sumbernya.
Gaji Kepala Desa
Berdasarkan ketentuan terbaru, gaji minimal kepala desa pada tahun 2025 ini adalah sebesar Rp2.426.640 per bulan.
Nominal ini setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Besaran tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan sebelumnya dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta kinerja kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Gaji Sekretaris Desa
Sekretaris desa akan menerima penghasilan tetap minimal sebesar Rp2.224.420 per bulan.
Jumlah ini setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Posisi sekretaris desa memiliki peran penting dalam mendukung tugas administrasi dan koordinasi di tingkat desa, sehingga penyesuaian gaji ini diharapkan sebanding dengan beban kerja yang diemban.
Gaji Kepala Dusun dan Perangkat Desa Lainnya
Untuk perangkat desa lainnya, termasuk kepala dusun, besaran gaji minimal yang ditetapkan adalah Rp2.022.200 per bulan, atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Kebijakan ini berlaku secara merata di seluruh Indonesia dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

