- Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar di DTSEN, jenis bantuan yang diterima, serta status pencairan terakhir.
2. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
- Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
- Lakukan registrasi akun baru menggunakan NIK, nomor KK, dan email aktif.
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas.
- Setelah akun diverifikasi (biasanya 1x24 jam), Anda bisa mengakses menu “Profil” untuk melihat status bantuan dan kategori desil Anda.
Syarat Menjadi Penerima Bansos Tahun 2026
Berdasarkan aturan terbaru per Januari 2026, kriteria masyarakat yang berhak masuk dalam DTSEN dan menerima bantuan meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah padan dengan data Dukcapil.
- Keluarga Miskin/Rentan Miskin: Berada dalam kelompok ekonomi terbawah (Desil 1-4).
- Bukan Pegawai Pemerintah: Tidak berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta tidak memiliki anggota keluarga inti yang bekerja sebagai pegawai BUMN atau BUMD.
- Telah Diverifikasi Lapangan: Melalui proses geo-tagging rumah dan survei kondisi ekonomi oleh petugas pendamping sosial atau kelurahan.
Bagaimana Jika Anda Berhak tapi Belum Terdaftar?
Pemerintah menyediakan mekanisme "Fitur Usul Sanggah" bagi warga yang merasa layak namun belum terdaftar di DTSEN:
- Usul Secara Mandiri: Gunakan menu "Daftar Usulan" pada Aplikasi Cek Bansos. Anda diminta mengunggah foto kondisi rumah (tampak depan dan ruang tamu) sebagai bukti pendukung.- Melalui Musyawarah Desa (Musdes):
Anda bisa mendatangi Kantor Desa atau Kelurahan dengan membawa KTP dan KK asli.
Mintalah operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk memeriksa atau mengusulkan nama Anda ke dalam DTSEN melalui rapat musyawarah tingkat desa.
Jadwal Pencairan Tahap I Tahun 2026
Penyaluran bansos di bulan Januari 2026 ini merupakan bagian dari pencairan Tahap I (Januari–Maret).
Bantuan biasanya disalurkan melalui dua jalur utama:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI): Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- PT Pos Indonesia: Bagi warga yang berdomisili di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau kategori lansia/disabilitas berat yang mendapatkan layanan door-to-door.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin memperbarui data kependudukan di kantor Dukcapil setempat agar tidak terjadi kendala administrasi saat proses pencairan dana bantuan dilakukan.
***