Berita

Pemerintah Cairkan Bantuan PKH/BPN Tahap III, Bantuan Penebalan Rp400 Ribu, dan Bansos Beras 20 Kg untuk September-Oktober

Diperbarui 0 4 mnt baca 697 kata 3 halaman
Pemerintah Cairkan Bantuan PKH/BPN Tahap III, Bantuan Penebalan Rp400 Ribu, dan Bansos Beras 20 Kg untuk September-Oktober
- Tahap pertama: akhir September 2025 dengan menyalurkan 20 kg beras sekaligus (alokasi September-Oktober) - Tahap kedua: penyaluran 20 kg beras alokasi November-Desember 2025

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp13,9 triliun untuk program ini.

"Capaian realisasi yang sudah mendekati 100 persen pada penyaluran bantuan pangan beras tahap pertama menjadi bukti bahwa koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan Bulog berjalan baik," kata Arief.

Kriteria KPM yang Tidak Akan Menerima Bantuan

Namun, tidak semua KPM akan menerima bantuan di tahap ketiga ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa kriteria KPM yang tidak akan menerima bantuan PKH/BPNT maupun bantuan beras 10 kg, antara lain:

1. Terindikasi judi online 2. NIK atau ART terlibat judi online berdasarkan data PPATK 3. Memiliki saldo di atas batas yang ditentukan berdasarkan data PPATK 4. Tidak ada komponen PKH dalam keluarga 5. Keluarga terdaftar sebagai ASN 6. Kondisi ekonomi KPM sudah membaik dan data peringkat desil sudah meninggi 7. Gagal buka rekening kolektif 8. Tidak transaksi dalam periode tertentu 9. KPM meninggal dunia 10. Data tidak valid atau tidak sinkron 11. Pindah domisili atau alamat tidak ditemukan 12. Teridentifikasi peminjam bank 13. Keikutsertaan PKH sudah di atas 5 tahun

KPM yang termasuk dalam kategori ini dapat mengecek statusnya melalui situs resmi Kemensos.

Jika muncul status "transaksi exclude", dipastikan bantuannya untuk tahap ketiga tidak akan cair lagi.

***

Berita Terkait