Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan gaji merupakan salah satu hak yang dinantikan setiap tahunnya.
Memasuki tahun 2026, terdapat beberapa perubahan dan pembaruan penting terkait besaran gaji serta mekanisme pengajuannya.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap mulai dari syarat, prosedur, dokumen, hingga aplikasi yang digunakan.
Apa Itu Kenaikan Gaji PNS 2026?
Kenaikan gaji PNS di tahun 2026 mencakup beberapa komponen.
Pertama adalah Kenaikan Gaji Berkala (KGB), yaitu kenaikan gaji rutin yang diberikan setiap dua tahun sekali bagi PNS yang memenuhi persyaratan, bukan merupakan kebijakan kenaikan gaji pokok secara massal.
Mekanisme KGB ini bersifat otomatis selama PNS memenuhi persyaratan dan telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan.
Selain itu, terdapat pula gaji ke-13 dan THR bagi PNS aktif, serta tunjangan pasangan yang mulai berlaku per April 2026.
Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026.
Dasar Hukum
Kebijakan kenaikan gaji PNS di tahun 2026 masih mengacu pada beberapa peraturan utama:
| Peraturan | Keterangan |
|---|---|
| PP Nomor 5 Tahun 2024 | Perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (masih berlaku hingga saat ini) |
| PP Nomor 9 Tahun 2026 | Mengatur jadwal, besaran, dan komponen gaji ke-13 |
| Perpres Nomor 79 Tahun 2025 | Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 |
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB masih terus mengevaluasi kondisi ekonomi dan fiskal sebelum mengambil keputusan final terkait potensi kenaikan gaji pokok, yang diperkirakan akan diumumkan pada pertengahan tahun 2026.
Jenis-Jenis Kenaikan Gaji
Secara garis besar, PNS dapat mengalami kenaikan gaji melalui tiga jalur utama:
-
Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Kenaikan gaji rutin yang diberikan setiap 2 tahun sekali. PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan berhak mendapatkan KGB. -
Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat secara otomatis akan menaikkan besaran gaji pokok karena perpindahan golongan ruang. Penilaian kinerja untuk kenaikan pangkat periode 1 Juni 2026 dihitung maksimal sampai akhir bulan Februari 2026. -
Kenaikan Gaji Pokok Nasional
Kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan gaji secara keseluruhan. Hingga saat ini, pemerintah belum merinci secara resmi besaran kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026.
Persyaratan Umum Pengajuan
Syarat Administrasi
Untuk mengajukan kenaikan gaji, baik berkala maupun pangkat, PNS harus memenuhi persyaratan dokumen kelengkapan administrasi.
Syarat Kinerja
Selain masa kerja, terdapat syarat utama lain yang wajib dipenuhi:
| Syarat | Keterangan |
|---|---|
| Masa Kerja Golongan | Minimal 2 tahun pada golongan terakhir (untuk KGB pertama) atau masa kerja golongan yang ditentukan |
| Penilaian Kinerja | Minimal nilai "Baik" pada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 2 tahun terakhir |
| Status Disiplin | Tidak sedang menjalani hukuman disiplin |
| Aktif Bekerja | Tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara atau tugas belajar yang tidak disetujui |
Dokumen yang Diperlukan
Berkas dokumen merupakan komponen krusial dalam proses pengajuan.
Berikut dokumen yang wajib disiapkan:
Dokumen untuk Kenaikan Gaji Berkala (KGB):
-
Surat pengantar dari unit kerja / SKPD
-
Fotokopi SK CPNS dan SK PNS (bagi yang pertama kali) atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir
-
Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
-
Fotokopi SK Jabatan Terakhir
-
Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 tahun terakhir dengan nilai minimal Baik
-
Ijazah dan transkrip nilai terakhir (jika diperlukan untuk verifikasi)
Tips Penting: Pemberitahuan kenaikan gaji berkala (KGB) harus disampaikan minimal 2 bulan sebelum tanggal berlaku, agar pemrosesan tidak terlambat dan berjalan lancar.
Prosedur Pengajuan
Alur Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Secara umum, prosedur pengajuan KGB melalui tahapan sebagai berikut:
-
Persiapan Dokumen
Kumpulkan seluruh berkas yang dipersyaratkan (seperti yang tercantum pada tabel dokumen di atas) dalam satu map folder. -
Pengajuan via SIMPEGNAS (Online)
Seluruh proses KGB diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) BKN. Persyaratan seperti SK CPNS, SK KGB terakhir, dan penilaian prestasi kerja diunggah ke sistem yang telah terintegrasi antara SIMPEGNAS dan E-Kinerja BKN. -
Verifikasi oleh Pengelola Kepegawaian
Pengelola Kepegawaian di instansi masing-masing (BKD/BKPSDM) akan memverifikasi data dan dokumen yang telah diunggah. -
Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala
Jika dinyatakan memenuhi syarat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerbitkan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (SK-KGB). PNS dapat melihat SK ini melalui menu fitur pada sistem pengajuan online. -
Pencairan Gaji Baru
Gaji dengan besaran baru akan mulai dibayarkan pada bulan berlakunya kenaikan tersebut.
Alur Pengajuan Kenaikan Pangkat
-
Input usulan oleh Pengelola Kepegawaian di aplikasi e-pangkat.
-
Verifikasi usulan kenaikan pangkat oleh BKD.
-
Pengusulan ke BKN untuk PNS yang memenuhi syarat.
Aplikasi & Sistem Online yang Digunakan
Pemerintah telah mengintegrasikan berbagai sistem digital untuk memudahkan pengajuan kenaikan gaji dan pengecekan data kepegawaian:
| Aplikasi/Sistem | Fungsi |
|---|---|
| SIMPEGNAS BKN | Pemrosesan utama Kenaikan Gaji Berkala (KGB) secara nasional |
| SIMAS Online | Aplikasi khusus untuk pengajuan KGB di beberapa instansi (antarmuka pengajuan) |
| E-Kinerja BKN | Terintegrasi dengan SIMPEGNAS untuk data penilaian kinerja (SKP) |
| e-pangkat | Aplikasi untuk mengusulkan kenaikan pangkat dan verifikasi berkas |
| SIPD / BHRA | Aplikasi untuk mengecek slip gaji PNS secara online |
Jadwal Penting Tahun 2026
Berikut adalah perkiraan jadwal penting terkait gaji PNS tahun 2026 berdasarkan informasi yang tersedia:
| Kegiatan | Perkiraan Jadwal |
|---|---|
| Gaji bulan Januari 2026 | Belum mengalami kenaikan (masih mengacu PP 5/2024) |
| Tunjangan pasangan tambahan | Mulai berlaku 1 April 2026 |
| Batas akhir penilaian kinerja untuk kenaikan pangkat periode Juni 2026 | Akhir Februari 2026 |
| Gaji ke-13 | Mulai Juni 2026 |
| Keputusan final potensi kenaikan gaji pokok | Diperkirakan pertengahan tahun 2026 |
Besaran Gaji PNS 2026 Terbaru
Gaji Pokok PNS 2026 (Berdasarkan PP 5/2024)
Berikut adalah tabel gaji pokok PNS yang masih berlaku untuk tahun 2026:
| Golongan | Gaji Pokok (Rp) |
|---|---|
| Golongan I a | 1.685.700 – 2.522.600 |
| Golongan I b | 1.840.800 – 2.670.700 |
| Golongan II a | 2.184.000 – 3.633.400 |
| Golongan III a | ± 2.785.700 |
| Golongan IV e (Tertinggi) | 3.880.400 – 6.373.200 |
| Eselon I | ± 24.800.000 |
| Eselon II | ± 19.500.000 |
| Eselon III | ± 13.800.000 |
| Eselon IV | ± 10.600.000 |
Catatan: Nominal di atas merupakan gaji pokok. Di luar itu, PNS masih menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan daerah tertentu sehingga total penghasilan bulanan bisa jauh lebih besar.
Gaji ke-13 PNS 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif, PPPK, TNI, dan Polri dengan jadwal pencairan mulai Juni 2026.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 8 persen di seluruh Indonesia mulai Januari 2026.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
❓ Apakah gaji PNS naik di tahun 2026?
Untuk gaji pokok, hingga saat ini masih mengacu pada PP 5/2024 dan belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan secara massal.
Namun, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) untuk individu yang memenuhi syarat tetap berjalan setiap 2 tahun sekali, serta gaji ke-13 dan THR tetap cair.
❓ Berapa persen kenaikan gaji berkala?
Besaran kenaikan gaji berkala disesuaikan dengan tabel gaji dan masa kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Secara khusus, pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 8% di tahun 2026.
❓ Apakah proses KGB dipungut biaya?
Tidak dipungut biaya/gratis.
Waspadai oknum yang meminta imbalan untuk pengurusan KGB.
❓ Apa yang terjadi jika nilai SKP saya di bawah "Baik"?
PNS dengan nilai SKP di bawah "Baik" tidak berhak mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala untuk periode yang bersangkutan.
❓ Apakah PPPK juga mendapat kenaikan gaji berkala?
Ya.
PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun dan memenuhi penilaian kinerja dengan predikat minimal BAIK juga berhak mendapatkan KGB.
Kesimpulan
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi PNS di tahun 2026 merupakan hak yang dapat diperoleh secara otomatis dengan syarat utama: masa kerja golongan terpenuhi dan nilai kinerja "Baik".
Proses pengajuan kini telah terdigitalisasi melalui SIMPEGNAS dan e-pangkat, sehingga memudahkan pemantauan status usulan.
Pastikan seluruh dokumen administratif Anda lengkap, pantau jadwal pengajuan yang dimulai minimal 2 bulan sebelum tanggal berlaku, dan manfaatkan aplikasi SIPD/BHRA untuk mengecek slip gaji secara online.
Dengan persiapan yang matang, proses kenaikan gaji Anda akan berjalan lancar dan tepat waktu.
Tetap update informasi melalui kanal resmi BKN, KemenPANRB, dan Kemenkeu untuk mendapatkan keputusan final terkait potensi kenaikan gaji pokok nasional yang mungkin diumumkan pada pertengahan tahun 2026.