Bungko News – Jakarta — Pengelolaan perpajakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi isu penting dalam tata kelola keuangan desa modern.
Banyak pengurus desa masih mempertanyakan apakah BUMDes yang baru berdiri wajib membayar pajak dan bagaimana mekanisme pengurusannya agar tidak terkena sanksi hukum.
Berdasarkan ketentuan regulasi pengelolaan keuangan desa, setiap pengeluaran kas desa yang menimbulkan beban belanja wajib dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Prinsip ini juga berlaku bagi BUMDes sebagai entitas usaha yang didirikan dan dimodali oleh desa.
Memahami kewajiban pajak BUMDes bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan usaha desa.
Berikut enam fakta penting yang wajib diketahui pengelola BUMDes dalam mengurus kewajiban perpajakan secara profesional.
1. BUMDes Wajib Memiliki NPWP dan Berstatus Wajib Pajak Badan
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, BUMDes dikukuhkan sebagai badan hukum yang memiliki identitas usaha tersendiri.
Artinya, BUMDes merupakan subjek pajak yang terpisah dari pemerintah desa.
Setiap BUMDes diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat satu bulan setelah pendirian.
NPWP menjadi syarat administratif utama dalam berbagai transaksi bisnis, pengajuan kerja sama usaha, hingga pelaporan pajak tahunan.
Kepala urusan keuangan desa memiliki peran strategis sebagai pemungut pajak dalam setiap transaksi belanja yang dilakukan oleh BUMDes.
Seluruh pemotongan pajak wajib disetor ke kas negara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Setoran Modal Desa ke BUMDes Bukan Objek Pajak
Kabar baik bagi pemerintah desa dan pengelola BUMDes adalah bahwa penyertaan modal awal dari desa tidak dikenakan pajak penghasilan.