JAKARTA – Spekulasi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Oktober 2025 ramai diperbincangkan, terutama setelah beredarnya isu bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tersebut.
Namun, setelah ditelusuri dari sumber resmi pemerintah dan PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun, ternyata hingga kini belum ada keputusan resmi yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Berikut fakta lengkap dan penjelasan resminya.
Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 dan Fakta di Lapangan
Beberapa waktu terakhir, para pensiunan PNS dihebohkan oleh kabar bahwa gaji mereka akan naik mulai Oktober 2025.
Isu ini mencuat setelah sejumlah media menyebut adanya Perpres 79 Tahun 2025 yang dianggap mengatur kenaikan gaji ASN dan pensiunan.
Bahkan, beredar pula informasi bahwa kenaikan tersebut akan dibayarkan secara rapel mulai Oktober.
Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, PT Taspen selaku lembaga resmi yang menyalurkan gaji pensiunan PNS angkat bicara.
Melalui keterangan resminya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan baru pada tahun 2025.
Artinya, pembayaran gaji pensiunan hingga Oktober 2025 masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Penjelasan Resmi dari Taspen dan Kementerian Keuangan
Dalam konfirmasinya, Taspen menyatakan bahwa pihaknya hanya akan menyalurkan gaji pensiunan sesuai kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika memang nantinya ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan, maka Taspen akan segera menyesuaikan dan menginformasikannya kepada seluruh penerima manfaat.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menkeu Purbaya yang beberapa kali menegaskan bahwa kenaikan gaji, termasuk bagi pensiunan PNS, memerlukan pertimbangan fiskal yang matang serta keputusan politik tertinggi.
Hingga kini, belum ada arahan resmi dari Presiden atau regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.