Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Nasib PPPK Paruh Waktu Usai Setahun: Bisa Diperpanjang, Diangkat, atau Malah Berakhir?

Redaksi
08 Nov 2025 08 Nov 2025 5.1K pembaca
Nasib PPPK Paruh Waktu Usai Setahun: Bisa Diperpanjang, Diangkat, atau Malah Berakhir?

November 2025 menandai satu tahun program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu digulirkan pemerintah.

Namun, di balik pencairan gaji pertama yang baru saja dirasakan, ribuan pegawai justru dilanda kecemasan.

Pasalnya, masa kontrak mereka hanya berlaku satu tahun, sementara kejelasan nasib pasca kontrak masih abu-abu.

PPPK Paruh Waktu diluncurkan sebagai solusi penataan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian jelas.

Program ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Agustus 2025 terdapat 1.068.495 formasi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan dari total potensi 1,37 juta tenaga non-ASN.

Mereka dikontrak selama satu tahun, dengan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan sebagai dasar perpanjangan atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Skema ini memang hanya bersifat transisi, sebelum pemerintah menetapkan pola rekrutmen ASN yang baru,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, seperti dikutip dari Pojoksatu.id.

Setelah penantian panjang, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akhirnya cair pada November 2025.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, struktur gaji mereka mengikuti sistem penggajian PPPK Penuh Waktu, meski dihitung proporsional sesuai beban kerja.

Besarannya bervariasi mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau fungsional, bahkan tunjangan khusus bagi yang bertugas di wilayah terpencil atau perbatasan.

“Meski statusnya paruh waktu, para pegawai ini tetap berhak atas berbagai tunjangan menarik. Namun, nominal gaji dan tunjangan bisa berbeda di tiap daerah, tergantung kemampuan anggaran serta beban kerja,” tulis Lombok Post.

Meski demikian, kepastian nasib pasca satu tahun bekerja justru menjadi sorotan utama.

Pasalnya, KepMenPAN RB 16/2025 hanya menyatakan bahwa kontrak dapat diperpanjang dan ada peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, tetapi tidak ada jaminan otomatis.

Ketidakpastian ini memicu kecemasan di kalangan PPPK Paruh Waktu.

Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, yang menaungi sebagian besar pegawai, bahkan mendesak pemerintah segera membuat aturan transisi yang jelas.

“Kami tidak menuntut diangkat menjadi PNS, tapi hanya menginginkan kepastian kerja setelah kontrak berakhir. Regulasi saat ini belum memberikan jaminan apa-apa,” kata Ketua Umum Aliansi, Faisol Mahardika, kepada Radar Madiun, usai audiensi dengan KemenPAN-RB dan BKN, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, banyak pegawai yang khawatir jika instansi tidak memperpanjang kontrak mereka.

Apalagi, hingga kini belum ada ketentuan rinci mengenai nasib pegawai jika kontrak tidak dilanjutkan.

Pemerintah melalui KemenPAN RB menegaskan bahwa peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap terbuka.

Syarat utamanya adalah lolos evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.

Namun, evaluasi ini menjadi tantangan tersendiri.

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait