Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Mulai 2026 Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer, Kebijakan BKN Zudan Arif Sesuai UU ASN 20/2023

Redaksi
13 Jan 2026 13 Jan 2026 3.2K pembaca
Mulai 2026 Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer, Kebijakan BKN Zudan Arif Sesuai UU ASN 20/2023

JAKARTA – Tahun 2026 menjadi momentum bersejarah bagi tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Pemerintah secara resmi menghapus status tenaga honorer di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.

Mulai 1 Januari 2026, hanya ada dua kategori pegawai pemerintah yang diakui secara sah: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini sekaligus melarang keras instansi untuk merekrut honorer baru dalam bentuk apa pun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, penghapusan tenaga honorer ini merupakan implementasi tegas dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, era honorer resmi berakhir pada 31 Desember 2025, dan sejak saat itu seluruh instansi pemerintah wajib mematuhi aturan baru ini.

“Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi. Yang dibolehkan pengangkatan ASN. ASN itu hanya dua, PNS dan PPPK,” ujar Zudan saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (8/1/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem kepegawaian, meningkatkan profesionalisme, dan menjamin kepastian status bagi seluruh pegawai pemerintah.

Dengan demikian, tidak akan ada lagi celah hukum bagi pengangkatan honorer di lingkungan pemerintahan.

Dasar Hukum dan Transisi Berakhir

Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini merujuk pada UU 20/2023 tentang ASN.

Dalam undang-undang tersebut, hanya ada dua jalur resmi untuk menjadi aparatur pemerintah: melalui seleksi CPNS untuk menjadi PNS, atau melalui seleksi PPPK.

Sementara itu, status honorer atau tenaga non-ASN tidak lagi diakui keberadaannya.

Masa transisi penataan tenaga non-ASN telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dan ditutup pada 31 Desember 2025.

Selama periode ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan status para honorer, termasuk melalui skema pengangkatan PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.

Bagi honorer yang ingin tetap berkarier di instansi pemerintah, jalur satu-satunya adalah mengikuti seleksi PPPK yang diselenggarakan secara resmi.

Instansi Masih Bisa Rekrut PPPK Sesuai Kebutuhan

Meski pengangkatan honorer dilarang, Zudan menegaskan bahwa instansi pemerintah tetap bisa menambah pegawai melalui skema PPPK sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Pengajuan formasi PPPK tidak lagi harus menunggu kebijakan rekrutmen nasional, melainkan bisa dilakukan secara mandiri oleh instansi yang bersangkutan.

“Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengangkat, boleh mengajukan. Jadi tidak harus menunggu kebijakan di tingkat nasional,” jelasnya.

Sebagai contoh, daerah dengan kondisi keuangan kuat dapat merekrut PPPK untuk jabatan-jabatan strategis seperti dokter spesialis, tenaga ahli keuangan, atau tenaga pemerintahan dengan kualifikasi tinggi.

Fleksibilitas ini diharapkan dapat menjaga kualitas layanan publik tanpa harus kembali ke praktik rekrutmen honorer.

Dampak dan Tantangan Implementasi

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait