Berita

Mengulik 'Gaji' Ketua RT Tahun 2026: Honorium atau Insentif, Berapa Besarnya?

Diperbarui 0 5 mnt baca 863 kata 3 halaman
Mengulik 'Gaji' Ketua RT Tahun 2026: Honorium atau Insentif, Berapa Besarnya?

Bungko News – JAKARTA – Istilah 'gaji' bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) seringkali menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah, peran mereka sangat krusial.

Namun, berapa sebenarnya 'kompensasi' yang mereka terima, dan bagaimana proyeksinya untuk tahun 2026 mendatang?

Pertama, penting untuk meluruskan persepsi.

Secara hukum dan administratif, yang diterima oleh Ketua RT dan Rukun Warga (RW) bukanlah gaji, melainkan insentif atau honorarium.

Perbedaan ini mendasar, karena gaji terkait dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara Ketua RT/RW adalah unsur pemerintahan yang dipilih oleh masyarakat dan bersifat sukarela.

Besaran insentif ini pun tidak seragam di seluruh Indonesia.

Angkanya ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Artinya, 'gaji' Ketua RT di Jakarta akan berbeda dengan di Surabaya, Medan, atau kota-kota lainnya.

Lalu, bagaimana proyeksi untuk tahun 2026? Meski belum ada angka pasti, kita dapat menganalisis berdasarkan regulasi, tren saat ini, dan faktor-faktor yang memengaruhinya.

Dasar Hukum Pemberian Insentif

Kewenangan pemerintah untuk memberikan insentif kepada Ketua RT/RW diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2007 tentang Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam pasal 195 ayat (6) PP tersebut disebutkan: "Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada ketua rukun tetangga dan/atau ketua rukun warga."

Kata "dapat" menunjukkan bahwa ini bukan kewajiban, melainkan sebuah kebijakan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Inilah mengapa besaran insentif sangat bervariasi.

Ini Rincian Insentif Ketua RT di Beberapa Kota

Berdasarkan data terkini dari berbagai Peraturan Daerah (Perda) dan pemberitaan media, besaran insentif ini bervariasi signifikan.

Sebagai gambaran, DKI Jakarta dan Kota Medan menempati posisi tertinggi dengan memberikan insentif sebesar Rp1.500.000 per bulan untuk Ketua RT.

Di kota-kota besar lain seperti Surabaya, Semarang, dan Makassar, besaran insentifnya berada di angka Rp1.000.000 per bulan.

Berita Terkait