Berita

Makin Sejahtera! PNS Bakal Dapat Tunjangan Keluarga Desember 2025, Capai Segini Besarannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 484 kata 3 halaman
Makin Sejahtera! PNS Bakal Dapat Tunjangan Keluarga Desember 2025, Capai Segini Besarannya

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah akan kembali mencairkan tunjangan keluarga untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji pokok pada Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya, dengan nominal yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok masing-masing PNS.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya, tunjangan keluarga ini terdiri dari dua komponen utama: tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Besarannya masing-masing adalah 10% dari gaji pokok untuk tunjangan suami/istri, serta 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal dua anak yang mendapatkan tunjangan.

Besaran Tunjangan Keluarga Desember 2025

Tunjangan keluarga ini akan diberikan setiap bulan, termasuk pada periode Desember 2025.

Sebagai ilustrasi, jika seorang PNS memiliki gaji pokok Rp5.000.000, maka:

- Tunjangan suami/istri: 10% × Rp5.000.000 = Rp500.000 - Tunjangan anak (maksimal 2 anak): 2% × Rp5.000.000 = Rp100.000 per anak - Total tunjangan keluarga yang diterima: Rp500.000 + (2 × Rp100.000) = Rp700.000 per bulan

Dengan demikian, tambahan tunjangan keluarga ini secara signifikan akan meningkatkan take-home pay PNS di luar gaji pokok, terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.

Berita Terkait