Kelima posisi yang dibuka antara lain:
-
Wali Asuh (Penata Layanan Operasional): Bertugas melakukan pengasuhan, pendampingan, pembimbingan, serta pemantauan perkembangan peserta didik.
-
Wali Asrama (Penata Layanan Operasional): Bertanggung jawab menyusun program kegiatan asrama, menyiapkan sarana dan prasarana, serta memastikan kedisiplinan dan tata tertib di lingkungan asrama.
-
Operator Sekolah (Pengelola Layanan Operasional): Bertugas mengumpulkan, mengolah, mendokumentasikan, dan menginput berbagai data sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Pengelola Keuangan (Pengelola Layanan Operasional): Bertanggung jawab mengelola data, informasi, dan dokumen yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan keuangan sekolah.
-
Tenaga Administrasi: Mendukung kelancaran kegiatan administrasi perkantoran di lingkungan Sekolah Rakyat.
🔍 Syarat Pendaftaran PPPK Sekolah Rakyat 2026
Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan Anda memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan Kemensos berikut ini, yang dibedakan antara pelamar guru dan tendik.
A. Persyaratan PPPK Guru (Usia Maksimal 40 Tahun)
Jalur ini bersifat khusus dengan kriteria utama sebagai berikut:
-
Kriteria Pelamar:
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan/PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
-
Lulusan PPG Prajabatan / PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru Non-ASN pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
-
-
Persyaratan Umum:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.
-
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
Tidak berkedudukan sebagai ASN, TNI, atau Polri.
-
-
Syarat Khusus (Penting!):
-
IPK Minimal 3,00 (dari skala 4,00).
-
Bersedia tinggal dan bekerja di sekitar lingkungan Sekolah Rakyat atau asrama.
-
Sertifikat Pendidik wajib dimiliki.
-
Surat Izin Seleksi: Bagi guru yang saat ini mengajar di satuan pendidikan negeri, wajib melampirkan surat izin dari pejabat administrator dinas pendidikan setempat, atau ketua yayasan untuk guru swasta.
-