Bungko News – Memasuki tahun 2026, isu mengenai Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) kembali menjadi sorotan utama para pendidik di seluruh Indonesia.
Perubahan skema pencairan, penyesuaian regulasi, serta persoalan anggaran membuat banyak guru—terutama lulusan PPG 2025—bertanya-tanya mengenai kepastian hak mereka.
Pemerintah telah merilis sejumlah pembaruan penting yang perlu dicermati agar guru tidak salah langkah dalam proses validasi maupun pencairan tunjangan.
Skema Baru TPG 2026: Pencairan Bulanan dan Kenaikan untuk Non-ASN
Mulai 2026, pemerintah menerapkan skema pencairan bulanan, menggantikan pola triwulanan yang selama ini berjalan.Perubahan ini dikonfirmasi dalam laporan berbagai media pendidikan nasional yang menyebutkan bahwa skema baru dirancang untuk mempercepat alur birokrasi dan meningkatkan kesejahteraan guru.
Untuk guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, pemerintah menetapkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, naik Rp500 ribu dari tahun sebelumnya.
Sementara bagi guru non-ASN yang sudah memiliki SK inpassing, besaran TPG tetap mengikuti gaji pokok yang tercantum dalam SK masing-masing.