Berita

Lulusan PPG 2025 Bisa Terima TPG 2026? Ini Syarat dan Proses SKTP Terbaru

Diperbarui 0 3 mnt baca 509 kata 3 halaman
Lulusan PPG 2025 Bisa Terima TPG 2026? Ini Syarat dan Proses SKTP Terbaru

Bungko News – Memasuki tahun 2026, isu mengenai Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) kembali menjadi sorotan utama para pendidik di seluruh Indonesia.

Perubahan skema pencairan, penyesuaian regulasi, serta persoalan anggaran membuat banyak guru—terutama lulusan PPG 2025—bertanya-tanya mengenai kepastian hak mereka.

Pemerintah telah merilis sejumlah pembaruan penting yang perlu dicermati agar guru tidak salah langkah dalam proses validasi maupun pencairan tunjangan.

Skema Baru TPG 2026: Pencairan Bulanan dan Kenaikan untuk Non-ASN

Mulai 2026, pemerintah menerapkan skema pencairan bulanan, menggantikan pola triwulanan yang selama ini berjalan.

Perubahan ini dikonfirmasi dalam laporan berbagai media pendidikan nasional yang menyebutkan bahwa skema baru dirancang untuk mempercepat alur birokrasi dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Untuk guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, pemerintah menetapkan tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, naik Rp500 ribu dari tahun sebelumnya.

Sementara bagi guru non-ASN yang sudah memiliki SK inpassing, besaran TPG tetap mengikuti gaji pokok yang tercantum dalam SK masing-masing.

Syarat Utama Agar TPG 2026 Bisa Cair

Agar tidak mengalami kendala validasi, guru wajib memastikan seluruh persyaratan berikut telah terpenuhi: - Memiliki sertifikat pendidik yang sah - Berstatus ASN atau non-ASN yang terdaftar - Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik - Memiliki NUPTK - Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka - Melakukan sinkronisasi data secara berkala di Dapodik Syarat-syarat ini kembali ditegaskan dalam pembaruan alur pencairan TPG 2026 yang dirilis pada Februari 2026.

Berita Terkait