Kemenkeu Terbitkan KMK Nomor 372 Tahun 2025, THR TPG Guru Cair di 333 Daerah
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merealisasikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100 persen dan Gaji ke-13 untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia pada Selasa, 30 Desember 2025.
Pencairan ini menandai pelaksanaan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan guru di akhir tahun, sekaligus menjadi stimulus ekonomi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Pencairan ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025.
Beleid tersebut menjadi landasan resmi penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendanaan THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah.
Mekanisme penyaluran dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah, setelah amprah (surat perintah pencairan) dari Kemenkeu terbit pada 30 Desember 2025.
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Mulai Berjalan, Validasi Tahap 2 Masih ProsesDirektur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, sebelumnya menjelaskan bahwa pencairan di akhir tahun merupakan strategi pengelolaan fiskal untuk menjaga stabilitas anggaran negara, tanpa mengurangi hak para pendidik.
“Penyaluran tambahan anggaran dilakukan di penghujung tahun dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara sepanjang 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip media nasional.
Jumlah Penerima dan Dampak Pencairan
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 333 pemerintah daerah telah menerima alokasi dan mulai menyalurkan THR TPG 100 persen serta Gaji ke-13.
Jumlah ini mencakup guru PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat administratif dan memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Besaran anggaran yang dialokasikan berbeda setiap daerah, menyesuaikan jumlah guru profesional yang terdaftar.
Pencairan ini diharapkan mampu menjaga daya beli guru dan memberi kepastian finansial jelang libur panjang.
Progres dan Monitoring Realisasi
Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Jika ada daerah yang tidak dapat merealisasikan pembayaran pada 2025, maka diwajibkan menganggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Hingga Selasa malam, 30 Desember 2025, sebagian besar daerah telah menyelesaikan proses administrasi dan mulai menyalurkan dana ke rekening guru.
Namun, realisasi di beberapa wilayah masih menunggu sinkronisasi data dengan bank daerah masing-masing.
