Bagi PPPK paruh waktu yang berhasil naik status menjadi penuh waktu, besaran gaji yang akan diterima mengikuti tabel gaji PPPK nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara garis besar, berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
Untuk Golongan I (setara lulusan SD/sederajat), kisaran gaji mencapai Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
Golongan II (setara SMP/sederajat) berkisar antara Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200.
Golongan III (setara SMA/Diploma I) berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.
Golongan IV (setara Diploma I/II) berkisar antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600.
Golongan V (setara Diploma III) berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.
Golongan VI (setara Diploma IV) berkisar antara Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100.
Sementara itu, untuk jenjang yang lebih tinggi, Golongan VII (setara Sarjana S1) berkisar antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800.
Golongan VIII (setara Sarjana S1/Magister) berkisar antara Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400.
Golongan IX (setara Magister S2) berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.
Golongan X hingga Golongan XVII untuk jenjang yang lebih tinggi lagi berkisar antara Rp3.339.100 hingga batas maksimal Rp7.329.900.
Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, ditegaskan bahwa tidak ada lagi pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu untuk hak-hak tertentu—keduanya sama-sama berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selama memenuhi syarat administrasi dan masa kerja.
Hal ini menjadi kabar baik yang semakin memperkuat posisi PPPK paruh waktu untuk mendapatkan perlakuan yang lebih adil ke depannya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pengalihan penggajian PPPK paruh waktu ke APBN, bukan lagi dari APBD daerah.
Sebuah audiensi antara Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang untuk membahas secara spesifik skema peralihan status dan pengalihan penggajian tersebut.
Jika skema ini terwujud, maka kesejahteraan PPPK paruh waktu akan semakin terjamin karena tidak lagi tergantung pada kemampuan fiskal daerah yang sangat bervariasi.
Bagi PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih menanti pembayaran gaji, kabar baik juga datang dari berbagai daerah.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, misalnya, tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp17 miliar untuk menuntaskan pembayaran gaji 4.540 PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi dalam APBD 2026.
Dari total sekitar 4.545 formasi PPPK Paruh Waktu, baru sekitar 900 orang yang gajinya sudah terakomodasi.
Kekurangan anggaran tersebut rencananya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026, dengan pencairan diperkirakan mulai direalisasikan pada Oktober 2026.
Syarat dan Proses Menuju PPPK Penuh Waktu
Bagi PPPK paruh waktu yang bercita-cita naik status, terdapat serangkaian tahapan yang harus dilalui.
Memahami alur migrasi ini menjadi langkah awal bagi pegawai untuk mempersiapkan diri sejak dini.
Pertama, Evaluasi Kinerja Digital.
Setiap pegawai wajib memastikan seluruh rekam jejak kinerja selama tahun 2025 dan 2026 tercatat dengan akurat dalam sistem digital.
Penilaian ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam memetakan kompetensi individu sebelum memberikan persetujuan migrasi.