Berita

Kabar Baik! Bansos Rp8 Juta untuk Korban Bencana Mulai Mengalir, Cek Syarat dan Cara Cairkannya

Diperbarui 0 4 mnt baca 652 kata 3 halaman
Kabar Baik! Bansos Rp8 Juta untuk Korban Bencana Mulai Mengalir, Cek Syarat dan Cara Cairkannya
Kabar Baik! Bansos Rp8 Juta untuk Korban Bencana Mulai Mengalir, Cek Syarat dan Cara Cairkannya — Tidak semua masyarakat d...

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa bansos reguler untuk tiga provinsi (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) diberikan kepada 1.763.038 keluarga penerima manfaat dengan nilai anggaran Rp1,8 triliun.


Catatan Penting bagi Penerima

Masyarakat diharapkan memperhatikan beberapa ketentuan teknis berikut:

  • Undangan: PT Pos telah mulai membagikan undangan sebagai syarat pengambilan bantuan di kantor pos.

  • KPM Meninggal Dunia: Bantuan tidak dapat dicairkan apabila KPM utama telah meninggal dunia, meskipun terdapat ahli waris dalam satu Kartu Keluarga.

  • Penyaluran KKS: Bagi KPM yang menerima bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Bank Himbara, proses pencairan masih terus berlangsung.

  • Keterbatasan Kuota: Meskipun berada dalam data desil 1 hingga 4, penerimaan bantuan tidak bersifat otomatis karena menyesuaikan dengan kuota dan anggaran yang tersedia.


Cara Cek Status Penerimaan

Masyarakat dapat memantau informasi terkini mengenai status penerimaan bansos melalui:

  • Portal resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser

  • Aplikasi Cek Bansos Kemensos

  • Kantor pos setempat dengan membawa surat undangan resmi

Dengan memahami rincian dan syarat di atas, diharapkan para KPM dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur pengambilan bantuan di PT Pos Indonesia dengan tertib agar penyaluran berjalan lancar.

Berita Terkait