Jutaan KPM Dicoret! Ini Aturan Ketat Bansos 2026 yang Wajib Diketahui

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperketat aturan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) memasuki Tahun Anggaran 2026.
Perubahan kebijakan ini mulai berlaku efektif pada pencairan tahap pertama atau Triwulan 1 tahun 2026.
Fokus utama perubahan ini adalah pemutakhiran data penerima manfaat untuk memastikan bantuan negara benar-benar tepat sasaran.
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah tidak hanya sekadar memvalidasi data, namun melakukan “pembersihan” besar-besaran terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dianggap sudah tidak layak menerima bantuan.
Prioritas Hanya untuk Desil 1 hingga 4
Perubahan paling signifikan dalam regulasi Bansos 2026 adalah pembatasan kategori kemiskinan berdasarkan Desil (pengelompokan kesejahteraan rumah tangga).
Jika sebelumnya toleransi penerima bantuan bisa mencakup Desil yang lebih luas, kini aturan diperketat secara drastis.
Penerima bantuan sosial, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako, kini mutlak hanya diperuntukkan bagi KPM yang masuk dalam kategori Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Artinya, masyarakat yang terdata masuk dalam Desil 5 ke atas dipastikan dicoret dari daftar penerima bansos mulai tahap 1 tahun 2026.
Kelompok ini dianggap sudah mampu dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem.
Jutaan KPM Diganti dengan Warga yang Lebih Membutuhkan
Dampak dari pengetatan aturan Desil ini cukup masif.
Jutaan KPM lama yang terdeteksi berada di luar Desil 1-4 resmi digantikan oleh penerima baru yang lebih membutuhkan (prioritas Desil terbawah) berdasarkan hasil usulan masyarakat dan verifikasi daerah.
Rincian jumlah KPM yang dialihkan kepesertaannya pada Triwulan 1 2026 adalah sebagai berikut:
Pertama, untuk Penerima PKH, sebanyak 696.920 KPM yang berada di luar Desil 1-4 telah dicoret dan digantikan dengan keluarga baru yang memenuhi syarat.
Kedua, untuk Penerima Sembako/BPNT, angka peralihan lebih besar, yakni mencapai 1.735.032 KPM. Posisi mereka digantikan oleh keluarga yang berada pada Desil 1 hingga 4.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir ketimpangan di mana keluarga yang sudah sejahtera—atau bahkan kerabat perangkat desa yang mampu—masih menerima bantuan, sementara warga miskin lainnya justru tidak terdata.


