Bungko News – JAKARTA – Memasuki pertengahan Desember 2025, masih banyak guru di Tanah Air yang bertanya-tanya kapan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 akan masuk rekening.
Pasalnya, hingga kini sebagian besar guru belum menerima THR TPG, meski pemerintah telah menegaskan bahwa hak tersebut akan dibayarkan penuh.
Lantas, mengapa THR TPG 2025 belum masuk rekening?
Apakah ada perubahan kebijakan atau memang ada kendala teknis?
Berikut adalah fakta penting dan penjelasan resmi yang perlu diketahui seluruh guru, dirangkum dari sumber terkini dan terpercaya.
1. THR TPG 100% Tetap Dibayarkan, Pencairan Hanya Terlambat
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa THR TPG 100% untuk tahun 2025 tetap akan dibayarkan kepada guru yang memenuhi syarat.
Keterlambatan yang terjadi bukan berarti hak tersebut dihapus atau dipotong.
Seperti diungkapkan dalam berbagai sumber resmi, penundaan ini lebih disebabkan oleh proses administrasi dan teknis di lapangan, bukan perubahan kebijakan.
Guru yang sudah memenuhi kriteria akan menerima THR TPG-nya, meski waktu pencairannya bisa berbeda antarprovinsi atau kabupaten/kota.
2. Penyebab Utama THR TPG 2025 Belum Cair
Berdasarkan penjelasan resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek serta laporan media terpercaya, ada beberapa alasan mengapa THR TPG 2025 belum masuk rekening guru:
a. Proses Validasi Data Masih Berjalan
THR TPG baru bisa dicairkan jika data guru telah dinyatakan valid dan lengkap.
Proses ini mencakup sinkronisasi data di Dapodik, Info GTK, hingga sistem keuangan daerah.
Jika ada ketidaksesuaian—seperti perubahan status kepegawaian, mutasi, atau kesalahan data—pencairan akan otomatis tertunda.
b. Jadwal Pencairan Tidak Serentak Nasional
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan serentak untuk THR TPG.
Setiap daerah memiliki kesiapan anggaran dan mekanisme yang berbeda.
Akibatnya, ada daerah yang lebih cepat mencairkan, ada pula yang masih dalam proses verifikasi.
c. Skema Pembayaran THR TPG Berbeda dengan TPG Reguler
THR TPG termasuk tunjangan tambahan yang skema pembayarannya berbeda dengan TPG Triwulan (TW) reguler.
Seperti dijelaskan PojokSatu.id, TPG TW4 lebih cepat cair karena sudah dianggarkan dan diadministrasikan sejak awal tahun, sementara THR TPG memerlukan penyesuaian anggaran tersendiri dan proses verifikasi tambahan.
d. Batas Akhir Usulan dan Proses Carry Over
Berdasarkan informasi resmi dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, batas akhir usulan penerima TPG (termasuk THR) untuk guru non-ASN adalah 5 Desember 2025.
Jika pengajuan dari dinas pendidikan daerah melewati tanggal tersebut, maka SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) baru akan terbit setelah 12 Desember dan pencairannya akan ditunda hingga Maret 2026 (carry over).
Hal ini berarti guru yang datanya terlambat diusulkan oleh pemerintah daerah baru akan menerima THR TPG-nya di tahun berikutnya.
3. Siapa Saja yang Berhak Menerima THR TPG 2025?
THR TPG 100% diperuntukkan bagi guru yang memenuhi syarat berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku. - Berstatus aktif mengajar. - Memenuhi beban kerja sesuai regulasi. - Data valid dan sinkron di Dapodik serta Info GTK. - Bagi guru non-ASN, harus memiliki pendapatan tetap dari pemerintah daerah.Guru yang memenuhi semua kriteria di atas berhak menerima THR TPG penuh tanpa potongan.