Bungko News – Memasuki periode setelah Idul Adha 1447 H yang jatuh pada 27 Mei 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia dapat mengecek kembali rincian gaji yang akan diterima.
Pemerintah memastikan bahwa skema dan besaran pembayaran gaji pensiunan untuk periode ini masih sepenuhnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji yang diterima setiap pensiunan PNS berbeda-beda, tergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta tunjangan yang melekat saat masih aktif bertugas.
Dana pensiun ini kemudian disalurkan secara rutin setiap tanggal 1 oleh PT Taspen kepada para purna bakti di seluruh Indonesia.
Berikut FAJAR sajikan rincian lengkap nominal penghasilan, status regulasi terkini, serta jadwal gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pasca Idul Adha 2026.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I–IV (PP 8/2024)
Gaji pokok pensiunan PNS sepanjang tahun 2026—termasuk periode setelah Idul Adha—masih mengacu pada PP 8/2024.
Besaran gaji pokok ini merupakan dasar sebelum ditambah dengan berbagai tunjangan.
Golongan I
Golongan I diperuntukkan bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SD hingga SMP.
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan II untuk latar belakang pendidikan SMA hingga D3.
-
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan III untuk latar belakang pendidikan S1 dan sebagian D3/D4.
-
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
-
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
-
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi bagi pensiunan PNS.
-
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100