Bungko News – JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 secara resmi telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan yang akan berlaku efektif mulai 1 September 2025.
Kebijakan ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019, dengan sejumlah penyesuaian nominal untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Salah satu golongan yang mendapat perhatian khusus adalah golongan IIIA.
Berdasarkan data resmi, pensiunan PNS golongan IIIA akan menerima gaji dengan rentang Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576 per bulan.