Berita

Heboh Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026, Golongan IVD Tertinggi Capai Rp6,7 Juta? Cek Faktanya

Redaksi 0 4 menit 2 halaman
Heboh Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026, Golongan IVD Tertinggi Capai Rp6,7 Juta? Cek Faktanya
Heboh Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026, Golongan IVD Tertinggi Capai Rp6,7 Juta? Cek Faktanya — Landasan Hukum Gaji Pensiunan...

Rincian Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan IV

Golongan IV atau Pembina adalah golongan tertinggi bagi PNS.

Biasanya dijabat oleh pejabat eselon atau profesional senior dengan masa kerja panjang.

Sebagai konsekuensinya, gaji pensiunan PNS 2026 Golongan IV ini menjadi yang terbesar di antara golongan lainnya.

Berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS 2026 untuk Golongan IV berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 :

 
 
Golongan / Ruang Perkiraan Gaji Pensiun Pokok / Bulan
Golongan IV-a (Pembina) Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IV-b (Pembina Tingkat I) Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IV-c (Pembina Utama Muda) Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IV-d (Pembina Utama Madya) Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IV-e (Pembina Utama) Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Klafirikasi Data: Beberapa sumber daring menyebutkan angka maksimal hingga Rp6,7 juta, namun data tersebut tidak sesuai dengan PP 8/2024 terbaru yang menjadi acuan resmi Taspen. Batas atas maksimal yang terkonfirmasi untuk Golongan IV-e adalah Rp4.957.100 .


Fakta di Balik Angka Gaji Pensiun

Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh pensiunan dan calon pensiunan mengenai angka dalam tabel gaji pensiunan PNS 2026 ini:

  1. Batas Bawah Seragam: Salah satu perubahan paling penting dalam PP 8/2024 adalah penyamaan batas bawah gaji pensiun untuk semua golongan menjadi Rp 1.748.100. Sebelumnya, batas bawah Golongan I hanya sekitar Rp 1,5 juta .

  2. Tunjangan Belum Termasuk: Nominal di atas adalah gaji pokok pensiun. Pensiunan biasanya juga mendapat tunjangan keluarga (10% untuk suami/istri dan 2% per anak) serta tunjangan pangan yang dibayarkan bersamaan oleh Taspen .

  3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, pemerintah juga menjadwalkan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan pada bulan Juni 2026. Besaran gaji ke-13 ini setara dengan satu kali gaji pensiun pokok, sehingga menjadi tambahan pemasukan signifikan bagi para pensiunan Golongan III dan IV .

Kesimpulan

Berdasarkan data resmi dari PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS 2026 untuk Golongan III berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta per bulan, sementara Golongan IV mencapai Rp4,9 juta.

Para pensiunan diharapkan untuk selalu mengecek informasi resmi melalui kanal Taspen atau akun resmi media pemerintah untuk menghindari hoaks terkait nominal gaji.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait