Bungko News – Jakarta – Kabar terbaru bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna bakti.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) terus melakukan penyesuaian terhadap besaran gaji pensiunan PNS 2026.
Beredar pertanyaan di masyarakat mengenai berapa sih tabel gaji pensiunan PNS 2026 untuk Golongan III dan Golongan IV? Setelah adanya update regulasi, besaran pensiun pokok ini mengalami perubahan signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Artikel ini menyajikan rincian lengkap gaji pensiunan PNS 2026 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang hingga pertengahan 2026 masih menjadi acuan resmi PT Taspen.
Landasan Hukum Gaji Pensiunan 2026
Penting untuk dipahami bahwa hingga data ini dirilis, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur kenaikan khusus untuk tahun 2026.
PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa besaran gaji yang disalurkan masih mengacu pada aturan terakhir yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024 .
Artinya, tabel gaji pensiunan PNS 2026 yang berlaku saat ini menggunakan standar terbaru dari PP tersebut, yang mana telah menaikkan batas bawah gaji pensiun menjadi seragam di angka Rp 1.748.100 .
Rincian Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan III
Golongan III atau yang dikenal dengan ruang Penata merupakan jenjang karier bagi pejabat fungsional atau struktural menengah.
Besaran pensiun untuk golongan ini bervariasi tergantung pada pangkat terakhir dan masa kerja (maksimal 75% dari gaji pokok aktif).
Berikut adalah rincian tabel gaji pensiunan PNS 2026 untuk Golongan III berdasarkan PP 8/2024 :
| Golongan / Ruang | Perkiraan Gaji Pensiun Pokok / Bulan |
|---|---|
| Golongan III-a (Penata Muda) | Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800 |
| Golongan III-b (Penata Muda Tingkat I) | Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 |
| Golongan III-c (Penata) | Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 |
| Golongan III-d (Penata Tingkat I) | Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 |
Catatan: Kisaran nominal di atas adalah gaji pokok pensiun.
Angka pasti yang diterima setiap individu bisa berbeda tergantung surat keputusan (SK) pensiun dan daftar gaji terakhir saat masih aktif .