Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Guru Swasta Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, DPR Ungkap Rencana Pemerintah

Redaksi
10 Nov 2025 10 Nov 2025 0
Guru Swasta Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, DPR Ungkap Rencana Pemerintah

Harapan baru mengemuka bagi ribuan guru honorer di sekolah swasta seiring dengan rencana pemerintah dan DPR yang membuka peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini dianggap sebagai jalan tengah untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik yang selama ini bekerja tanpa kejelasan karir, terutama di lingkungan sekolah swasta.

DPR RI dalam beberapa kesempatan telah membocorkan rencana kebijakan ini sebagai solusi realistis untuk mengatasi penumpukan honorer guru swasta yang telah mengabadi bertahun-tahun namun kesulitan diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui skema reguler.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan ASN berbasis kontrak yang lebih fleksibel, di mana jam kerja dan masa kerja disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta ketersediaan anggaran.

Skema ini secara resmi diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN yang bekerja dengan sistem kontrak dan mendapatkan upah sesuai jam kerja.

Kebijakan ini terbuka untuk berbagai jabatan, termasuk tenaga guru, kesehatan, administrasi teknis, serta petugas layanan operasional.

“Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem paruh waktu memberikan fleksibilitas bagi instansi, terutama di daerah dengan keterbatasan anggaran,” tulis dalam salah satu sumber kebijakan yang dikutip Pojoksatu.id.

Pemerintah memastikan bahwa gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu minimal setara upah minimum regional (UMR) atau penghasilan honorer sebelumnya.

Meski demikian, skema ini tidak menyertakan tunjangan kinerja (TPP) seperti yang diterima PPPK penuh waktu.

DPR dan Pemerintah Sepakati Skema Baru

Wacana PPPK Paruh Waktu mencuat setelah DPR dan pemerintah sepakat untuk mencari solusi jangka menengah bagi honorer, khususnya guru swasta yang selama ini kesulitan mengakses formasi PPPK umum.

DPR RI melalui Komisi II secara aktif mendorong kebijakan ini sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi jalan tengah penyelesaian honorer swasta. Skema baru ini diharapkan beri kepastian dan kesejahteraan,” ungkap salah satu anggota DPR dalam rapat kerja dengan pemerintah, seperti dikutip Ayobandung.com.

Kebijakan ini juga mendapat sambutan dari sejumlah kalangan karena memberi kesempatan bagi guru swasta untuk diakui sebagai bagian dari sistem kepegawaian nasional tanpa harus meninggalkan lembaga asalnya.

Implementasi di Daerah: Kasus Jawa Tengah

Salah satu contoh konkrit implementasi kebijakan ini terjadi di Jawa Tengah.

Sebanyak 1.410 guru swasta yang merupakan pelamar prioritas PPPK 2021 (R1D) kini telah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu setelah menunggu selama empat tahun.

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait