Permohonan uji materi terkait frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Undang‑Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini menegaskan bahwa aturan mengenai masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU ASN dan regulasi turunannya.
Keputusan tersebut sekaligus mematahkan harapan sebagian PPPK yang menginginkan kepastian hubungan kerja yang lebih stabil dan tidak bergantung pada perpanjangan kontrak.
Latar Belakang Permohonan Uji Materi
Permohonan ini diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bersama sejumlah individu, termasuk seorang dosen berstatus PPPK.
Para pemohon mempermasalahkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam UU ASN, khususnya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 52 ayat (3) huruf c UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Mereka menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dimaknai sebagai penghentian hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Menurut para pemohon, keberlanjutan hubungan kerja PPPK seharusnya tidak semata‑mata bergantung pada masa kontrak, tetapi juga mempertimbangkan prinsip merit, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Mereka berpendapat bahwa norma tersebut berpotensi melanggar prinsip persamaan, non‑diskriminasi, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Dalam putusan Nomor 84/PUU‑XXIV/2026, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Salah satu alasan utama adalah adanya pertentangan internal dalam petitum yang diajukan pemohon.
Di satu sisi, pemohon meminta agar tidak ada lagi pembedaan status antara PNS dan PPPK.
Namun di sisi lain, mereka tetap menuntut adanya penegasan kesetaraan kesempatan bagi PPPK.
MK menilai kedua tuntutan tersebut saling menegasikan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa argumentasi pemohon tidak disusun secara komprehensif dan tidak memberikan dasar yang cukup bagi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitas norma yang diuji.
MK menegaskan bahwa pengujian undang‑undang memerlukan argumentasi yang sistematis, indikator yang jelas, parameter penilaian yang terukur, serta metode evaluasi yang rasional.
Selain itu, MK menilai bahwa apabila pembedaan status antara PNS dan PPPK dihapus, maka tuntutan kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan karena kesetaraan tersebut otomatis melekat.
Dengan demikian, permohonan dianggap tidak memiliki konsistensi logis.
Makna Putusan MK bagi PPPK
Putusan MK ini menegaskan bahwa frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Artinya, hubungan kerja PPPK memang bersifat kontraktual dan dapat berakhir ketika masa perjanjian kerja selesai, kecuali diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.
Hal ini sejalan dengan regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa tidak ada perpanjangan otomatis bagi PPPK.
Setiap perpanjangan kontrak harus melalui proses evaluasi menyeluruh, termasuk penilaian kinerja, kedisiplinan, relevansi kompetensi, serta kebutuhan instansi.
Dengan demikian, PPPK tetap berada dalam sistem kerja berbasis kontrak yang menuntut kinerja konsisten dan kompetensi yang relevan.
Putusan MK ini sekaligus mempertegas bahwa PPPK tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap.
Implikasi Hukum dan Administratif
Keputusan MK memperkuat posisi pemerintah dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.
Norma mengenai berakhirnya masa perjanjian kerja PPPK dianggap tidak bertentangan dengan prinsip merit karena perpanjangan kontrak tetap dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja.
Selain itu, aturan mengenai pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK telah diatur secara jelas dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PermenPAN RB Nomor 70 Tahun 2020.
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena beberapa alasan, termasuk berakhirnya masa perjanjian kerja, meninggal dunia, permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau ketidakcakapan jasmani/rohani.
Dengan demikian, putusan MK tidak mengubah mekanisme yang sudah berjalan, melainkan mempertegas bahwa norma tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Respons dan Harapan PPPK
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagian PPPK berharap pemerintah dapat memberikan kepastian karier yang lebih baik melalui kebijakan internal, seperti perpanjangan kontrak jangka panjang atau mekanisme evaluasi yang lebih transparan.
Beberapa pihak juga mendorong agar pemerintah memperkuat sistem merit dengan memastikan bahwa evaluasi kinerja dilakukan secara objektif, terukur, dan bebas dari intervensi non‑teknis.
Dengan demikian, meskipun status PPPK tetap kontraktual, keberlanjutan karier mereka dapat lebih terjamin.