Di satu sisi, pemohon meminta agar tidak ada lagi pembedaan status antara PNS dan PPPK.
Namun di sisi lain, mereka tetap menuntut adanya penegasan kesetaraan kesempatan bagi PPPK.
MK menilai kedua tuntutan tersebut saling menegasikan.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa argumentasi pemohon tidak disusun secara komprehensif dan tidak memberikan dasar yang cukup bagi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitas norma yang diuji.
MK menegaskan bahwa pengujian undang‑undang memerlukan argumentasi yang sistematis, indikator yang jelas, parameter penilaian yang terukur, serta metode evaluasi yang rasional.
Selain itu, MK menilai bahwa apabila pembedaan status antara PNS dan PPPK dihapus, maka tuntutan kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan karena kesetaraan tersebut otomatis melekat.
Dengan demikian, permohonan dianggap tidak memiliki konsistensi logis.
Makna Putusan MK bagi PPPK
Putusan MK ini menegaskan bahwa frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Artinya, hubungan kerja PPPK memang bersifat kontraktual dan dapat berakhir ketika masa perjanjian kerja selesai, kecuali diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.
Hal ini sejalan dengan regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa tidak ada perpanjangan otomatis bagi PPPK.
Setiap perpanjangan kontrak harus melalui proses evaluasi menyeluruh, termasuk penilaian kinerja, kedisiplinan, relevansi kompetensi, serta kebutuhan instansi.
Dengan demikian, PPPK tetap berada dalam sistem kerja berbasis kontrak yang menuntut kinerja konsisten dan kompetensi yang relevan.