Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Gaji RT/RW Kini Berbasis Kinerja, Ketua Lingkungan Bisa Terima Hingga Rp1,2 Juta

Redaksi
05 Apr 2026 1 minggu lalu 2 pembaca
Gaji RT/RW Kini Berbasis Kinerja, Ketua Lingkungan Bisa Terima Hingga Rp1,2 Juta

Pemerintah Kota Makassar resmi menerapkan skema baru gaji Ketua RT dan RW berbasis kinerja, sebuah kebijakan yang dinilai lebih adil dan mendorong peningkatan pelayanan masyarakat.

Skema ini menggantikan pola insentif lama yang bersifat seragam, dan kini besaran gaji ditentukan oleh capaian kinerja masing‑masing ketua wilayah.

Kebijakan tersebut mulai berlaku bagi seluruh Ketua RT dan RW yang dilantik pada 29 Desember 2025, dan menjadi salah satu langkah reformasi tata kelola pemerintahan tingkat akar rumput.

Dengan pendekatan baru ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik di tingkat lingkungan dapat meningkat secara signifikan.

Selama bertahun‑tahun, Ketua RT dan RW di berbagai daerah menerima insentif dengan jumlah yang sama tanpa mempertimbangkan beban kerja, capaian, maupun kontribusi mereka terhadap masyarakat.

Padahal, dinamika dan kebutuhan tiap lingkungan berbeda.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan bahwa skema baru ini dirancang untuk memberikan penghargaan yang lebih proporsional.

Menurutnya, insentif berbasis kinerja akan mendorong para Ketua RT dan RW untuk lebih aktif, responsif, dan inovatif dalam menjalankan tugas.

Ia menegaskan bahwa gaji atau insentif kini tidak lagi bersifat tetap, melainkan mengikuti indikator kinerja yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Besaran Gaji Ketua RT dan RW dalam Skema Baru

Dalam skema baru ini, besaran insentif Ketua RT dan RW bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan, tergantung pada hasil evaluasi kinerja bulanan.

Angka tersebut jauh lebih fleksibel dibandingkan skema sebelumnya yang cenderung stagnan.

Berikut gambaran umum besaran insentif:

– Insentif minimum: Rp300.000 per bulan

– Insentif maksimum: Rp1.200.000 per bulan

– Penentuan besaran: Berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan BPM Kota Makassar

– Penerima: 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW yang telah dilantik

Dengan total 6.032 Ketua RT/RW yang resmi dilantik, kebijakan ini menjadi salah satu program reformasi terbesar di tingkat pemerintahan lokal.

Walaupun pemerintah belum merinci seluruh indikator secara publik, beberapa poin penilaian yang disebutkan meliputi:

1. Administrasi Kependudukan

Ketua RT dan RW dinilai dari ketepatan dan kecepatan mereka dalam mengurus dokumen kependudukan, seperti surat pengantar, domisili, dan rekomendasi administrasi lainnya.

2. Pelayanan Masyarakat

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait