Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Gaji PNS April 2026 Sudah Cair: Ini Rincian Tunjangan Suami/Istri dan Anak Sesuai Aturan Terbaru

Redaksi
05 Apr 2026 1 minggu lalu 1 pembaca
Gaji PNS April 2026 Sudah Cair: Ini Rincian Tunjangan Suami/Istri dan Anak Sesuai Aturan Terbaru

– Anak kandung

– Anak tiri

– Anak angkat yang sah

Syarat anak penerima tunjangan:

– Usia di bawah 21 tahun

– Belum menikah

– Tidak memiliki penghasilan sendiri

– Terdaftar sebagai tanggungan PNS

Dalam kondisi tertentu, usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika anak masih menempuh pendidikan formal.

Besaran Tunjangan Anak

Tunjangan anak ditetapkan sebesar:

➡ 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)

Total tunjangan anak maksimal adalah 4% dari gaji pokok.

Contoh perhitungan: Jika gaji pokok PNS Rp5.000.000:

– Tunjangan suami/istri: 10% = Rp500.000

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait