Gaji Pensiunan PNS Cair Hari Ini 1 Februari 2026, Ini Rincian Lengkap Nominal Gapok Golongan I hingga IV
Pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi dilakukan pada hari ini, Minggu, 1 Februari 2026.
Informasi ini dikonfirmasi oleh sejumlah media nasional yang memantau jadwal rutin pembayaran pensiun melalui PT Taspen (Persero), selaku lembaga penyalur dana pensiun ASN.
Pencairan Sesuai Jadwal Meski Hari Libur
Meskipun tanggal pencairan jatuh pada hari Minggu, PT Taspen memastikan gaji pensiunan tetap ditransfer tepat waktu ke rekening para pensiunan tanpa penundaan.
Hal ini sesuai dengan prosedur internal yang berlaku setiap awal bulan, dengan sistem otomatis melalui bank mitra.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan pensiunan PNS di seluruh Indonesia yang mengandalkan pemasukan rutin setiap awal bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Dasar Hukum dan Dasar Perhitungan
Besaran gaji pokok (gapok) pensiunan PNS pada Februari 2026 masih mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyesuaian pensiun pokok PNS dan janda/duda pensiunan.
Aturan ini berlaku sejak 2024 dan hingga kini belum ada perubahan resmi terkait besaran baru untuk tahun 2026.
Berapa Nominal yang Diterima?
Berdasarkan ketentuan di dalam PP tersebut dan sejumlah sumber media yang merilis daftar nominal gapok pensiunan PNS 2026, berikut gambaran rentang gaji pokok pensiunan per golongan yang dicairkan hari ini:
Golongan I:
– Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
– Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
– Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
– Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

