JAKARTA – Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan tepat pada 1 November 2025.
Pencairan ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah mengatur kenaikan sebesar 12 persen sejak Januari 2024.
Kepala Humas PT Taspen, Ahmad Syarifudin, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025.
“Hingga saat ini, aturan yang berlaku masih PP Nomor 8 Tahun 2024. Tidak ada PP baru yang disahkan per Oktober 2025 terkait kenaikan gaji pensiunan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/10/2025).
Tabel Gaji Pensiunan PNS Per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan cair pada 1 November 2025:
Golongan I:
Baca Juga: Info GTK Masih Tahap Uji Coba Validasi, Berikut Penyebab Status Belum Valid dan Solusinya
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II:
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III:
Baca Juga: Cair Oktober 2025! Pensiunan PNS Terima 3 Tunjangan Sekaligus dari Taspen, Cek Besaran di Sini!
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV:
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900