1. Penyelenggara Pemerintahan di Tingkat RT:
- Melaksanakan kebijakan pemerintah yang diturunkan dari tingkat kelurahan/desa. - Menyusun rencana dan anggaran tahunan RT (RAPB-RT) untuk disetujui dalam musyawarah warga. - Membina dan mengkoordinir kegiatan pemerintahan di wilayahnya.2. Pelaksana Pembangunan:
- Mengidentifikasi potensi dan masalah di lingkungan RT. - Menampung dan menyampaikan usulan-usulan pembangunan dari warga kepada pemerintah kelurahan/desa. - Mengkoordinasikan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan (misalnya, gotong royong, program pemerintah seperti Pamsimas, PKH, dll).3. Pemberdayaan Masyarakat:
- Mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelompok-kelompok masyarakat (misalnya, PKK, karang taruna, arisan). - Menjaga dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya di lingkungan.4. Penjaga Ketertiban dan Ketentraman Umum:
- Melakukan mediasi dan penyelesaian sengketa kecil di antara warga. - Membantu menjaga keamanan lingkungan, misalnya melalui Siskamling. - Melakukan pendataan kependudukan yang akurat (data penduduk non-permanen, pendatang baru, dll).5. Pelayanan Administrasi Warga:
Besaran Gaji atau Insentif Ketua RT di Berbagai Daerah
UU 3/2024 memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menganggarkan insentif bagi Ketua RT/RW melalui APBD.
Besarannya pun bervariasi, tergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan masing-masing daerah.
Berikut adalah rata-rata besaran insentif Ketua RT di beberapa wilayah besar di Indonesia, berdasarkan data dari Peraturan Daerah (Perda) dan laporan media terkini:
1. DKI Jakarta:
Sebagai ibu kota, DKI Jakarta memiliki anggaran yang paling memadai.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015, insentif untuk Ketua RT mencapai Rp 1.500.000 per bulan.
Jumlah ini seringkali ditambah dengan tunjangan operasional.
2. Jawa Barat (Kota/Kabupaten Besar):
Di wilayah seperti Kota Bandung, insentif Ketua RT berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.200.000 per bulan.
Sementara di beberapa kabupaten, besarnya berkisar Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000.