Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
Pejabat Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
Pejabat Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
Pejabat Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
Pejabat Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
4. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Nominal untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah bervariasi menurut tingkat pendidikan dan masa kerja:
-
SD – SMP: mulai Rp4,2 juta – Rp5,0 juta (tergantung masa kerja)
-
SMA – D-I: sekitar Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
-
D-II – D-III: sekitar Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
-
D-IV/S1: sekitar Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
-
S2 – S3: sekitar Rp7,7 juta – Rp9,0 juta
Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13
PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, dengan rincian:
-
Aparatur Negara: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
-
Purnabakti dan Penerima Tunjangan: Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
-
Pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Aturan Khusus untuk CPNS dan PPPK
-
CPNS: Calon PNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan melekat lainnya. CPNS di daerah yang menggunakan APBD mendapatkan komponen serupa namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
-
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Gaji ke-13 bagi PPPK dihitung secara proporsional jika masa kerja kurang dari satu tahun. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima. Untuk yang sudah memenuhi syarat, nominalnya mengikuti golongan yang telah ditetapkan dengan komponen penghasilan lengkap.
Gaji ke-13 Bebas Potongan Iuran
Salah satu poin penting yang perlu diketahui adalah bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apa pun.
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, seluruh nominal yang menjadi hak akan ditransfer secara utuh ke rekening masing-masing penerima.
Gaji ke-13 vs THR
Perlu dipahami bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR diberikan pada momen Idulfitri untuk kebutuhan hari raya, sementara gaji ke-13 lebih difokuskan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan beban keuangan di pertengahan tahun.
THR ASN tahun 2026 sudah dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 akan menyusul pada Juni mendatang.
Dengan demikian, ASN akan menerima dua kali tambahan penghasilan dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama.
Imbauan Pemerintah
Masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan, diimbau untuk memantau informasi resmi melalui kanal resmi instansi masing-masing, situs Kementerian Keuangan, dan PT Taspen untuk perkembangan lebih lanjut mengenai teknis pencairan.
Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.