Berita

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Sebentar Lagi, Cek Rincian Nominal dan Jadwal Pencairannya

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Sebentar Lagi, Cek Rincian Nominal dan Jadwal Pencairannya
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Sebentar Lagi, Cek Rincian Nominal dan Jadwal Pencairannya — Jadwal Pencairan: Segera di Bulan Ju...

Bungko NewsPemerintah memastikan dana tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan segera mengalir.

Tambahan penghasilan yang dinanti-nanti ini dijadwalkan cair tepat pada waktunya menjelang tahun ajaran baru sekolah, memberikan ruang napas bagi perencanaan keuangan keluarga.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah kepastian jadwal, besaran nominal, dan daftar penerima gaji ke-13 ASN 2026.

Jadwal Pencairan: Segera di Bulan Juni 2026

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 secara resmi.

Berdasarkan bunyi Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, proses penyaluran dana ini biasanya dimulai secara bertahap pada awal Juni.

Kendati demikian, waktu pasti pencairan di setiap instansi dapat berbeda karena disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing.

Pemerintah juga memberi kelonggaran teknis bagi instansi yang belum siap pada Juni untuk menyalurkannya setelah bulan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) PP 9/2026.

Tujuan pemberian gaji ke-13 ini adalah untuk membantu ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan keluarga di pertengahan tahun, terutama untuk biaya pendidikan anak seperti uang sekolah, seragam, dan perlengkapan belajar.

Jeda waktu pemberiannya juga sengaja dibuat setelah periode Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah cair lebih awal, sehingga tidak memberatkan kas negara di satu waktu yang sama.

Besaran dan Komponen Gaji ke-13 2026

Secara umum, besaran gaji ke-13 ASN terdiri dari komponen penghasilan yang diterima setiap bulan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Berikut adalah rincian estimasi nominal yang akan diterima berdasarkan status dan golongan:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Untuk PNS aktif, besaran mengikuti skala gaji pokok dan tunjangan berdasar golongan.

Estimasi nominalnya adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: sekitar Rp1.685.700 – Rp2.901.400

  • Golongan II: sekitar Rp2.184.000 – Rp4.125.600

  • Golongan III: sekitar Rp2.785.700 – Rp5.180.700

  • Golongan IV: sekitar Rp3.287.800 – Rp6.373.200

2. Pensiunan PNS

Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulan.

Estimasi besaran per golongan adalah:

  • Golongan I: sekitar Rp1,74 juta – Rp2,25 juta

  • Golongan II: sekitar Rp1,74 juta – Rp3,20 juta

  • Golongan III: sekitar Rp1,74 juta – Rp4,03 juta

  • Golongan IV: sekitar Rp1,74 juta – Rp4,95 juta

3. Pejabat Negara dan Eselon

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal untuk pejabat dan pegawai non-ASN:

  • Pimpinan Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala): sekitar Rp31,4 juta

  • Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait