Berita

Gaji Hampir Dua Kali Lipat? Ini Keuntungan Punya Sertifikat Pendidik Saat Melamar CPNS Guru 2026

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,449 kata 4 halaman
Gaji Hampir Dua Kali Lipat? Ini Keuntungan Punya Sertifikat Pendidik Saat Melamar CPNS Guru 2026
Gaji Hampir Dua Kali Lipat? Ini Keuntungan Punya Sertifikat Pendidik Saat Melamar CPNS Guru 2026 — Apa Itu Sertifikat Pend...

Informasi Penting: Berdasarkan Permendikdasmen, tunjangan profesi ini diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru ASN per bulan, yang diberikan setiap triwulan (setiap tiga bulan sekali). Khusus bagi guru berstatus CPNSD (Calon PNS Daerah) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, besaran TPG yang dibayarkan adalah 80% dari gaji pokok.

Dengan kata lain, gaji yang diterima oleh guru PNS yang tersertifikasi berpotensi meningkat hingga dua kali lipat dari gaji pokoknya! Sebagai gambaran, berikut rincian perkiraan tunjangan sertifikasi guru PNS berdasarkan golongan (mengacu pada gaji pokok):

  • Golongan II (Pengatur): Rp2,1 juta – Rp4,1 juta per bulan

  • Golongan III (Penata): Rp2,7 juta – Rp5,1 juta per bulan

  • Golongan IV (Pembina): Rp3,2 juta – Rp6,3 juta per bulan

Bagi pelamar yang berhasil lolos CPNS dan kemudian mengikuti PPG serta mendapatkan Serdik, tunjangan ini akan menjadi tambahan penghasilan yang sangat signifikan.

3. Persyaratan Wajib untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi Guru tidak dapat diberikan begitu saja.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru PNS untuk menerimanya, dan kepemilikan Sertifikat Pendidik adalah syarat utamanya.

Persyaratan lainnya meliputi:

  • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas

  • Mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kemendikbud

  • Memenuhi beban kerja guru sesuai ketentuan

  • Memiliki nilai hasil Penilaian Kinerja minimal "Baik"

  • Data terdaftar dan valid di Dapodik

Jadi, memiliki Serdik adalah gerbang utama menuju peningkatan kesejahteraan yang signifikan.

4. Keunggulan di Era Penghapusan Jalur PPPK Guru 2026

Mulai tahun 2026, skema rekrutmen PPPK untuk formasi guru dan dosen resmi dihapus.

Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan jalur CPNS sebagai satu-satunya pintu masuk bagi tenaga pendidik yang ingin mengabdi pada negara.

Di tengah kebijakan "zero growth" yang juga diterapkan Kemendikdasmen (formasi terbatas hanya untuk menggantikan pegawai pensiun atau posisi strategis yang benar-benar dibutuhkan), persaingan akan semakin sengit.

Dalam kondisi seperti ini, memiliki Sertifikat Pendidik menjadi pembedanya.

Pelamar yang sudah memiliki Serdik secara otomatis menunjukkan bahwa mereka telah melewati proses sertifikasi yang diakui negara, sehingga lebih unggul dibandingkan pelamar yang belum memilikinya, terutama pada tahap penilaian kompetensi bidang.

5. Peluang Karier yang Lebih Stabil dan Jangka Panjang

Melalui jalur CPNS, seorang guru memperoleh status pegawai tetap hingga usia pensiun dengan jaminan pensiun bulanan, jenjang karier yang lebih terukur, dan loyalitas jangka panjang terhadap instansi tempat bertugas.

Berita Terkait