Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk merespons aspirasi masyarakat.
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan, daya listrik, dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," ujar Dasco dalam konferensi pers.
Sebelum pemangkasan, total take home pay anggota DPR mencapai lebih dari Rp104 juta per bulan.
Setelah tunjangan perumahan Rp50 juta dan bantuan listrik serta telepon Rp7,7 juta dihapus, take home pay anggota DPR kini menjadi Rp65,5 juta per bulan.
Rincian gaji dan tunjangan DPR setelah dipangkas adalah sebagai berikut:
1. Gaji Pokok: Rp4.200.000
2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara: Rp420.000
3. Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
6. Uang Sidang/Rapat: Rp2.000.000 Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp16.777.680