Efek Demo 17+8: Tunjangan Listrik-Telepon Rp7,7 Juta DPR Resmi Dihapus, Gaji Jadi Rp65 Juta

4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
6. Uang Sidang/Rapat: Rp2.000.000 Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp16.777.680
7. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
8. Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp7.187.000
9. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan: Rp4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan (legislasi, pengawasan, dan anggaran): Rp25.383.000 Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680 Pajak PPh 15% (Total Tunjangan Konstitusional): Rp8.614.950 Take Home Pay (THP): Rp65.595.730
Dengan keputusan ini, negara berhasil mengefisiensikan anggaran sekitar Rp22,27 miliar per bulan atau Rp267,33 miliar dalam setahun.
Penghematan ini bisa dialokasikan untuk program perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Langkah pemangkasan tunjangan ini diharapkan dapat memperbaiki citra DPR di mata publik dan menunjukkan respons nyata terhadap aspirasi masyarakat yang menuntut efisiensi dan transparansi. ***


