Bungko News – Bantuan sosial (bansos) merupakan instrumen penting pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan melindungi kelompok rentan.
Memasuki tahun 2026, pemerintah menerapkan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penentuan penerima bansos, menggantikan sistem DTKS sebelumnya.
Melalui sistem ini, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 tingkat kesejahteraan yang disebut desil——pengelompokan yang membagi masyarakat menjadi 10 lapisan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).
Dalam sistem DTSEN 2026, setiap desil membawa konsekuensi yang berbeda terhadap hak penerimaan bantuan.
Sebagai contoh, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini diprioritaskan untuk masyarakat di desil 1–4 (sangat miskin hingga rentan miskin), sementara desil 5 hingga 10 tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos.
Mengingat status desil bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi terbaru masyarakat, penting untuk mengecek posisi desil Anda secara berkala dan mengetahui cara mengajukan pembaruan data jika diperlukan.
Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap mulai dari pengertian desil, syarat penerima bansos, cara cek desil, hingga tata cara update data bansos 2026.
📚 Memahami DTSEN dan Sistem Desil
Apa itu DTSEN?
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah basis data tunggal sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran.
DTSEN merupakan hasil penggabungan tiga sumber data utama: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Memahami Tingkatan Desil 1–10
Desil adalah metode pengelompokan tingkat kesejahteraan penduduk yang membagi masyarakat ke dalam 10 lapisan ekonomi, masing-masing mewakili 10 persen populasi.
Berikut penjelasan lengkap arti setiap desil:
| Desil | Kategori | Penjelasan | Prioritas Bansos |
|---|---|---|---|
| Desil 1 | Sangat Miskin (Miskin Ekstrem) | 10% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah | ✅ Prioritas utama |
| Desil 2 | Miskin | Kelompok miskin yang menjadi prioritas bansos | ✅ Prioritas utama |
| Desil 3 | Hampir Miskin | Kelompok rentan terhadap penurunan ekonomi | ✅ Prioritas utama |
| Desil 4 | Rentan Miskin | Berada sedikit di atas garis kemiskinan | ✅ Prioritas utama |
| Desil 5 | Menengah Bawah Stabil | Kelompok menuju kelas menengah | ❌ Tidak prioritas (kecuali BPNT tertentu) |
| Desil 6 | Menengah | Kelas menengah | ❌ Tidak prioritas |
| Desil 7 | Menengah Atas | Kondisi ekonomi stabil | ❌ Tidak prioritas |
| Desil 8 | Mapan | Tidak memenuhi syarat bansos | ❌ Tidak layak |
| Desil 9 | Kaya | Mandiri secara finansial | ❌ Tidak layak |
| Desil 10 | Sangat Kaya | Pendapatan tertinggi | ❌ Tidak layak |
Penentuan Desil: Indikator yang Digunakan
Status desil seseorang tidak ditentukan secara sembarangan.
Penetapannya berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi yang terintegrasi, antara lain:
-
Pendapatan keluarga – sebagai indikator utama
-
Kondisi rumah dan fasilitas dasar – seperti akses air bersih, sanitasi
-
Kepemilikan aset – kendaraan, peralatan elektronik, dan properti
-
Tingkat pendidikan anggota keluarga
-
Jenis pekerjaan dan status ketenagakerjaan
-
Jumlah tanggungan keluarga
-
Kondisi anggota keluarga (lansia, anak, penyandang disabilitas)
Data ini dihimpun dari berbagai instansi (termasuk BPS dan pemerintah daerah) dan diolah secara terintegrasi dalam DTSEN, sehingga menghasilkan peringkat kesejahteraan yang lebih objektif.
Catatan Penting: Kemensos menegaskan bahwa desil tidak dikelompokkan semata-mata berdasarkan pendapatan/pengeluaran, melainkan merupakan ukuran komprehensif kesejahteraan keluarga yang mencakup berbagai variabel sosial ekonomi. Tabel yang memuat desil hanya berdasarkan pengeluaran adalah tidak benar.
🎯 Syarat Penerima Bansos 2026 Berdasarkan Desil
Berikut rincian hak penerimaan bansos berdasarkan desil dalam kebijakan terbaru tahun 2026:
| Jenis Bantuan | Desil Penerima | Keterangan |
|---|---|---|
| PKH (Program Keluarga Harapan) | Desil 1–4 | Bantuan untuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak/lansia |
| BPNT/Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai) | Desil 1–4 | Bantuan pangan Rp200.000/bulan (cair per triwulan Rp600.000) |
| PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) | Desil 1–5 | BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah |
| ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) | Desil 1–5 | Dengan asesmen tambahan dari petugas |
| Bansos Lainnya (PIP, dll) | Desil 1–5 | Tergantung ketersediaan anggaran dan kebijakan program |