📅 Jadwal Pencairan Bansos Tahap 2 (April–Juni 2026)
Penyaluran bansos tahap 2 tahun 2026 dimulai secara bertahap sejak pertengahan April 2026 dan akan terus berlangsung hingga Juni 2026.
Berdasarkan pantauan terkini, per pertengahan Mei 2026 gelombang pencairan PKH dan BPNT tahap 2 telah menjangkau lebih dari 50 daerah di Indonesia.
Bank-bank penyalur yang telah aktif mencairkan dana bansos antara lain:
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Dominasi pencairan terjadi di Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Utara hingga Aceh Singkil, serta Kabupaten Timor Tengah Selatan.
- Bank BNI: Terpantau aktif di Kabupaten Indramayu, Jombang, Karanganyar, Kendal, Banyumas, Cilacap, Sumenep, hingga Lampung Timur.
- Bank BRI: Menyusul aktif mencairkan di berbagai daerah seperti Sigi, Pekan Siak, hingga Cihelang.
- Bank Mandiri: Menunjukkan sebaran luas mencakup Kabupaten Bogor, Brebes, Garut, Jember, Karawang hingga beberapa wilayah di Sulawesi (Bone, Kolaka) dan Maluku Tenggara.
Penting untuk diketahui: pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan bansos.
Oleh karena itu, penerima manfaat diimbau untuk secara berkala mengecek status penerimaan melalui situs atau aplikasi Cek Bansos.
💰 Besaran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026
Berikut rincian besaran bantuan yang akan diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat):
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) per tahap:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Anak SD sederajat: Rp225.000
- Anak SMP sederajat: Rp375.000
- Anak SMA sederajat: Rp500.000
- Lansia: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):
- Per bulan: Rp200.000
- Untuk 3 bulan (April–Juni 2026): Rp600.000
⚠️ Hal yang Perlu Diperhatikan
- Kriteria penerima BPNT berubah di tahun 2026. Semula desil 1–5, kini dibatasi menjadi desil 1–4 saja, sama seperti kriteria PKH.
- Pastikan data kependudukan Anda sinkron dengan data Dukcapil agar proses pengecekan tidak mengalami kendala.
- Jika nama tidak ditemukan dalam sistem atau status desil tidak sesuai dengan kondisi faktual, segera laporkan kepada perangkat desa/kelurahan atau dinas sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung (KTP dan KK) untuk dilakukan pembaruan data.