Dana KJP Plus Tahap 2 Siap Cair September, Cek Status Anda via NIK Online

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah memproses penetapan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2025, yang diperkirakan akan selesai hingga 30 September 2025.
Meski pencairan dana untuk bulan September ini belum diumumkan secara resmi, para orang tua dan siswa dapat mulai memantau status kelulusan melalui mekanisme resmi yang disediakan.
Berikut informasi lengkap jadwal, cara cek penerima, serta rincian dana yang akan disalurkan.
Proses penyaluran bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 kini memasuki tahap krusial.
Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta laporan media terpercaya, berikut adalah rincian terkini yang perlu diketahui masyarakat:
Jadwal Penetapan dan Pencairan
– 26–28 Juli 2025: Pengumpulan berkas usulan oleh orang tua/wali siswa.
– 30 Juli–7 Agustus 2025: Pendaftaran resmi KJP Plus Tahap 2.
– 30 Juli–8 Agustus 2025: Verifikasi dan pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
– 11–16 Agustus 2025: Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
– 18 Agustus–30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
Meski proses penetapan masih berlangsung hingga akhir September, pencairan dana diperkirakan baru akan dilaksanakan pada akhir September atau awal Oktober 2025, mengacu pada pola penyaluran sebelumnya.
Pengumuman resmi terkait tanggal pasti pencairan akan disampaikan melalui laman resmi dan akun media sosial terkait.
Cara Cek Status Penerima
Bagi orang tua/wali dan siswa yang ingin mengetahui apakah namanya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 2, dapat melakukan pengecekan secara online melalui langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi: https://kjp.jakarta.go.id
2. Scroll ke bawah dan pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.
3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa yang telah didaftarkan.
4. Pilih tahun penerimaan (2025) dan tahap (Tahap 2).


