Pastikan Anda segera mengecek rekening masing-masing secara berkala karena dana akan dikirimkan secara bertahap.
👥 Siapa Saja yang Berhak?
Tahun ini, pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk seluruh jajaran, termasuk:
-
PNS dan Calon PNS (CPNS).
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri.
-
Pejabat Negara.
-
Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan.
-
Pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Catatan Khusus Pensiunan Baru:
Bagi pegawai yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026, gaji ke-13 tidak akan dibayarkan oleh Taspen, melainkan oleh instansi tempat terakhir bekerja.
📜 Komponen dan Keunggulan Gaji ke-13
Gaji ke-13 bukan hanya gaji pokok biasa.
Besarannya dihitung dari akumulasi beberapa komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, antara lain:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan (atau tunjangan kebutuhan pokok)
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Kabar Gembira Tambahan:
Berdasarkan aturan terbaru, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Adapun pajak penghasilan yang mungkin timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
💸 Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 per Golongan
Berikut adalah kisaran nominal yang akan Anda terima berdasarkan kategori dan golongan masing-masing (berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026):