Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan akan setara dengan satu kali nilai pensiun pokok yang diterima setiap bulannya.
Artinya, nominal yang diterima dalam gaji ke-13 sama dengan uang pensiun bulanan yang selama ini diterima.
Dengan komponen-komponen tersebut, total penghasilan yang diterima pensiunan setiap tahunnya menjadi lebih signifikan, terutama saat penerimaan THR dan gaji ke-13 yang dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran kesehatan.
Jadwal Pencairan
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan untuk gaji ke-13 dan THR tahun 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan para pensiunan.
Gaji Ke-13
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan dimulai pada bulan Juni 2026.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Jika mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya, dana biasanya mulai masuk secara bertahap pada awal bulan Juni melalui rekening masing-masing penerima.
PT Taspen (Persero) memastikan telah siap menyalurkan gaji ke-13 serta tunjangan pensiunan ASN mulai 2 Juni 2026.
Pencairan ini akan disalurkan ke berbagai mitra di Indonesia agar tersalurkan secara menyeluruh.
Corporate Secretary Taspen menyatakan bahwa seluruh proses penyaluran akan langsung dibayar tanpa adanya prosedur pengajuan hingga autentikasi ulang oleh para pensiunan PNS.
Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.
THR (Tunjangan Hari Raya)
Untuk THR, penyaluran sudah dilakukan mulai 5 Maret 2026.
Dana ini umumnya dicairkan lebih awal agar dapat digunakan untuk kebutuhan menjelang hari raya.
Pensiun Bulanan
Gaji pensiunan PNS dicairkan setiap awal bulan melalui PT Taspen atau mitra penyalur yang telah ditetapkan.
Kebiasaan pencairan di awal bulan ini membantu para pensiunan dalam mengatur anggaran rumah tangga secara lebih terencana.
Mekanisme Pencairan
Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan bagi para pensiunan dalam mencairkan hak-hak mereka.
Berikut mekanisme yang dapat ditempuh:
Melalui Kantor Pos
Pensiunan dapat datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen kelengkapan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), serta SK Pensiun.