Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026 masih terus berlangsung hingga hari ini, 21 Mei 2026.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan, jangan buru-buru panik.
Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki sistem yang memudahkan Anda untuk memantau status penerimaan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Kunci bagi KPM yang belum menerima dana adalah memahami status SI (Standing Instruction).
Status ini adalah "lampu hijau" yang menandakan bahwa dana bantuan Anda sudah siap dan akan segera masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau melalui PT Pos Indonesia.
Lalu, bagaimana cara mengeceknya?
Apa Itu Status SI? Tanda Dana Siap Cair
Dalam proses penyaluran bansos, Kemensos menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Di dalamnya ada beberapa status yang mencerminkan posisi pencairan dana:
-
Status SPM (Surat Perintah Membayar): Dokumen perintah bayar telah diterbitkan. Ini menandakan dana bantuan sudah dianggarkan dan siap untuk diproses lebih lanjut.
-
Status SI (Standing Instruction): Instruksi standar telah diberikan oleh Kemensos kepada bank penyalur (BSI, BNI, Mandiri, BRI). Status ini menjadi tanda yang paling penting. Jika data Anda sudah berstatus SI, artinya dana bantuan Anda sudah dalam proses transfer dan tinggal menunggu waktu untuk masuk ke rekening KKS.
-
Status Gagal Cek Rekening: Terjadi kendala pada data rekening, biasanya karena nomor rekening tidak sesuai atau tidak aktif. Status ini menyebabkan proses pencairan tertunda karena data rekening masih dalam tahap validasi.
-
Status Exclude: Kepesertaan Anda sudah tidak aktif sehingga bantuan tidak dapat dicairkan lagi pada tahap berikutnya. Ini bisa terjadi karena perubahan data kependudukan, perbaikan ekonomi, atau ketidaksesuaian data lainnya.
Panduan Lengkap Cara Cek Status SI di cekbansos.kemensos.go.id
Pemerintah menyediakan dua kanal resmi untuk mengecek status bansos secara mandiri.
Keduanya tidak dipungut biaya apapun.
I. Melalui Website Resmi
-
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
-
Pilih wilayah domisili secara berurutan mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
-
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
-
Masukkan kode captcha yang muncul di layar (refresh jika kode sulit terbaca).
-
Klik tombol "Cari Data".
-
Sistem akan menampilkan informasi penerima bansos, jenis bantuan, periode pencairan, dan yang paling penting, kelompok desil Anda. Status bansos akan muncul pada kolom program PKH atau BPNT untuk periode April–Juni 2026. Jika muncul keterangan "Ya" atau status SI, maka Anda tercatat sebagai penerima.
II. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
Selain website, Anda juga dapat menggunakan aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store.
-
Unduh dan instal aplikasi "Cek Bansos".
-
Buat akun baru dengan mengisi data diri lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, alamat email aktif, serta unggahan foto KTP dan swafoto untuk verifikasi data.
-
Login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
-
Dari dashboard utama, pilih fitur "Cek Bansos".
-
Masukkan NIK 16 digit Anda.
-
Sistem akan menampilkan status penerima bansos PKH dan BPNT beserta kelompok desil. Aplikasi ini juga menyediakan fitur usul dan sanggah bagi masyarakat yang ingin memperbarui data penerima bantuan.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026 — Segini yang Akan Cair
Pemerintah telah memastikan nominal bantuan untuk berbagai kategori penerima.
Pastikan Anda mengetahui berapa hak yang akan diterima.
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu hamil / Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Lansia (usia 70+ tahun) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Siswa SD/sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP/sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA/sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) | ||
| BPNT (per bulan) | Rp200.000 | Rp2.400.000 |
| BPNT (per tahap 3 bulan) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
Informasi tambahan: Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia berat menerima bantuan tertinggi sebesar Rp2,7 juta.
Update Pencairan Bansos Tahap 2 — per 21 Mei 2026
Proses pencairan bansos tahap 2 untuk periode April–Juni 2026 masih terus bergulir.
Hingga 21 Mei 2026, pencairan bantuan PKH sudah berjalan di semua bank penyalur, yaitu Bank BSI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI.
Namun, proses penyaluran masih belum selesai karena data dari Kementerian Sosial terus masuk ke pihak perbankan secara bertahap.
Berikut rincian pencairan per bank penyalur:
-
Bank BSI memulai pencairan BPNT lebih awal, hingga 20 Mei 2026 pencairan didominasi oleh KPM pemegang KKS Bank BNI. BPNT gelombang kedua tahun 2026 untuk alokasi April, Mei, dan Juni resmi dimulai sejak Senin, 18 Mei 2026.
-
Bank Mandiri dan Bank BNI menyusul BSI dengan laporan saldo masuk yang terus bertambah.
-
Bank BRI masih minim laporan dibanding bank penyalur lainnya, diperkirakan masih dalam tahap internal perbankan. Bagi KPM Bank BRI, bersabarlah karena pemerintah dipastikan akan melakukan pencairan secara bertahap.
Selain melalui bank, pencairan juga dilakukan lewat PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu atau penerima yang belum memiliki akses layanan perbankan.
KPM yang mengambil bansos di kantor pos harus membawa dokumen seperti KTP dan KK sesuai jadwal yang ditentukan.
Pada triwulan II 2026 ini, pemerintah juga menetapkan 475.821 keluarga penerima manfaat (KPM) baru.
Mereka masuk dalam daftar penerima PKH dan BPNT setelah melalui proses usulan yang ketat, mulai dari tingkat desa hingga aplikasi Cek Bansos.
Jika Anda termasuk KPM baru yang menerima kartu KKS pada akhir 2025 atau awal 2026, jangan khawatir.
Banyak yang mungkin masih dalam proses verifikasi lapangan, sehingga saldo bantuan akan masuk menyusul.
Kenapa Bantuan Belum Cair? Ini Kemungkinan Statusnya
Bagi KPM yang hingga saat ini bantuannya masih kosong, ada dua kemungkinan penyebab utama.
-
Status Exclude: Jika status bansos sudah exclude, artinya kepesertaan sudah tidak aktif dan bantuan tidak dapat dicairkan lagi pada tahap berikutnya. Ini bisa terjadi karena perubahan data kependudukan atau Anda sudah dianggap tidak layak lagi menerima bantuan.
-
Status Gagal Cek Rekening: Kondisi ini menyebabkan proses pencairan tertunda karena data rekening masih dalam tahap validasi. Namun, kabar baiknya, status "gagal cek rekening" ini secara bertahap telah diperbarui oleh Pusdatin Kemensos menjadi status SPM (Surat Perintah Membayar). Mayoritas KPM yang sebelumnya statusnya gagal cek rekening itu statusnya sudah SPM dan bahkan nominal bantuan untuk BPNT dan PKH sudah tercantum di sistem SIKS-NG.
Kriteria prioritas penerima bansos adalah masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN Kemensos, termasuk keluarga miskin atau rentan miskin, masuk kategori desil 1 hingga desil 4 (desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah), memiliki data kependudukan yang valid, serta belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya bagi KPM baru.
Sistem desil ini dihitung dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, mencakup beberapa indikator seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset keluarga.
Aturan Penting: Saldo Harus Segera Dicairkan
Pemerintah mengingatkan aturan penting bagi seluruh KPM.
Dana bansos yang tidak ditarik dalam waktu 30 hari sejak pertama kali masuk ke rekening akan hangus dan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, jika status SI sudah muncul dan saldo sudah masuk, segera cairkan seluruhnya.
Jika terjadi keterlambatan masuknya saldo ke KKS karena proses kliring antar bank, KPM disarankan untuk menunggu maksimal 3×24 jam hari kerja sebelum mengajukan keluhan ke pendamping sosial atau layanan resmi Kemensos.