Pemerintah menyediakan dua kanal resmi untuk mengecek status bansos secara mandiri.
Keduanya tidak dipungut biaya apapun.
I. Melalui Website Resmi
-
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
-
Pilih wilayah domisili secara berurutan mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
-
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
-
Masukkan kode captcha yang muncul di layar (refresh jika kode sulit terbaca).
-
Klik tombol "Cari Data".
-
Sistem akan menampilkan informasi penerima bansos, jenis bantuan, periode pencairan, dan yang paling penting, kelompok desil Anda. Status bansos akan muncul pada kolom program PKH atau BPNT untuk periode April–Juni 2026. Jika muncul keterangan "Ya" atau status SI, maka Anda tercatat sebagai penerima.
II. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
Selain website, Anda juga dapat menggunakan aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store.
-
Unduh dan instal aplikasi "Cek Bansos".
-
Buat akun baru dengan mengisi data diri lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, alamat email aktif, serta unggahan foto KTP dan swafoto untuk verifikasi data.
-
Login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
-
Dari dashboard utama, pilih fitur "Cek Bansos".
-
Masukkan NIK 16 digit Anda.
-
Sistem akan menampilkan status penerima bansos PKH dan BPNT beserta kelompok desil. Aplikasi ini juga menyediakan fitur usul dan sanggah bagi masyarakat yang ingin memperbarui data penerima bantuan.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026 — Segini yang Akan Cair
Pemerintah telah memastikan nominal bantuan untuk berbagai kategori penerima.
Pastikan Anda mengetahui berapa hak yang akan diterima.
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu hamil / Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Lansia (usia 70+ tahun) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Siswa SD/sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP/sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA/sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) | ||
| BPNT (per bulan) | Rp200.000 | Rp2.400.000 |
| BPNT (per tahap 3 bulan) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
Informasi tambahan: Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia berat menerima bantuan tertinggi sebesar Rp2,7 juta.