Berita

Cek Status BPNT dan Besaran Rp600.000 per Tahap – Update Terbaru 2026

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,460 kata 4 halaman
Cek Status BPNT dan Besaran Rp600.000 per Tahap – Update Terbaru 2026
Cek Status BPNT dan Besaran Rp600.000 per Tahap – Update Terbaru 2026 — Mengenal BPNT: Bantuan Langsung Bagi 18 Juta Kelua...
  • Langkah 5: Klik tombol "Cari Data".
    Sistem akan menampilkan nama, desil, jenis bansos (BPNT/PKH), status penerima, dan periode penyaluran secara lengkap.

  • 2. Aplikasi "Cek Bansos" Kemensos (Paling Praktis untuk Pengguna Android)

    Aplikasi ini sangat cocok bagi yang sering melakukan pengecekan berkala.

    • Langkah 1: Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store.

    • Langkah 2: Registrasi akun dengan mengisi data diri sesuai KTP dan KK.

    • Langkah 3: Login dan pilih menu "Cek Bansos".

    • Langkah 4: Masukkan kembali NIK KTP, lalu klik "Cari Data".
      Informasi lengkap seperti nama penerima, kelompok desil, dan status pencairan bantuan akan langsung muncul.

    3. Aplikasi "Perlinsos" (Sistem Verifikasi Wajah Terbaru)

    Merupakan portal modern dengan tingkat keamanan lebih tinggi.

    • Langkah 1: Akses portal perlinsos.kemensos.go.id via browser.

    • Langkah 2: Lakukan verifikasi identitas menggunakan pemindaian wajah untuk dicocokkan dengan database Dukcapil.

    • Langkah 3: Pilih program bansos yang ingin dicek (PKH atau BPNT).

    • Langkah 4: Sistem akan secara otomatis menentukan kelayakan penerima berdasarkan data terintegrasi.
      Portal ini juga dilengkapi fitur sanggah bagi warga yang merasa layak menerima bansos tetapi belum terdaftar.

    Syarat Menjadi Penerima BPNT 2026

    Syarat utama untuk menerima bansos adalah keberadaan data keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan basis data resmi pemerintah untuk mengidentifikasi keluarga rentan.

    Selain itu, calon penerima juga harus memenuhi kriteria berikut:

    • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik dan Kartu Keluarga yang valid.

    • Tergolong dalam kelompok keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam DTKS. Prioritas utama diberikan kepada keluarga dalam kategori Desil 1 dan Desil 2, namun keluarga dari Desil 3 dan 4 tetap bisa mendapat bantuan.

    • Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri aktif.

    • Memiliki data kependudukan yang sinkron antara catatan di Dukcapil dengan data di Kementerian Sosial.

    • Belum menerima bantuan sosial tunai lain yang bersifat tumpang tindih dari program pemerintah pusat.

    Pastikan seluruh dokumen kependudukan dalam kondisi aktif dan sinkron, karena ketidaksesuaian data antara NIK pada KTP dengan data di Kartu Keluarga seringkali menjadi penyebab utama kegagalan sistem dalam memproses pengajuan bantuan.

    Berita Terkait